Gunakan Mobil Keliling, Polres Baubau Berikan Himbauan Kamtibmas

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 13 Mar 2024
  • 2834 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas yang bertepatan dengan momen Ramadhan 1445 H, Satuan Binmas Polres Baubau berkeliling Kota Baubau menggunakan mobil untuk memberikan himbauan Kamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M, Rabu (13/03/2024).

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Binmas Polres Baubau Iptu Astar, SH mengatakan, mobil yang digunakan adalah khusus untuk kebutuhan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Beberapa hal penting yang disampaikan kepada masyarakat tentang Harkamtibmas pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M antara lain, agar masyarakat selalu bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan Iman dan Taqwa dengan memperbanyak ibadah, hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai pelaksanaan ibadah puasa, saling hormat menghormati dan senantiasa menjaga toleransi antar umat  beragama, memastikan rumah aman saat ditinggalkan.

Selain itu melarang membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mengganggu jalannya pelaksanaan ibadah, melaksanakan pos kamling / ronda ditingkat RW dan desa / kelurahan pada malam hari, tertib parkir saat berada di rumah ibadah dan tidak meninggalkan barang-barang berharga.

“Kepada Orang tua agar senantiasa melarang anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain,” kata Kapolres Baubau.

Untuk yang pelaku balapan liar, atau pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang menggunakan knalpot brong / racing, bila ditemukan sama petugas polri, kendaraannya akan diamankan sementara di Mapolres Baubau sampai setelah hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Juga melarang melakukan tradisi perang sarung, karena akan menimbulkan tawuran antar kelompok anak atau remaja.

“Bagi pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 c pasal 80 ayat 1 dan 2, pasal 170 kuhpidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Upaya ini disambut baik masyarakat Kota Baubau. Mengingat sempat terjadi insiden kecelakaan yang dialami remaja akibat Aksi Balapan Liar di Baubau pada Hari Peryama Puasa.

Al Azhar, seorang pemuda Kota Baubau memberi apresiasi kepada pihak Polres Baubau atas upaya yang dilakukan. Termasuk peran orang tua juga dianggap penting untuk menjaga kamtibmas dengan menghimbau anak anaknya untuk tidak melakukan balapan liar dna sejenisnya.

“Harus lebih ketat pengawasannya dan kita dukung pihak Kepolisian untuk memberi sanksi tegas bagi pelanggar. Apalagi ini di momen Bulan Ramadhan,” kata Azhar. (B)