GAM Sultra Unjuk Rasa di Kantor KPU Muna

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Des 2024
  • 2992 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Ribuan massa aksi dari Gerakan Akademisi Muna Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna pada Senin (3/12/2024). 

Dalam aksi tersebut, GAM Sultra menyampaikan tuntutan terkait dugaan ketidaknetralan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Muna 2024.

Kordinator Lapangan, La Ode Syahribin Hipno menyatakan bahwa mereka memiliki indikasi kuat adanya keberpihakan KPU terhadap salah satu calon kepala daerah. 

"GAM sebagai relawan, simpatisan dan pendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Muna Pilkada 2024, No Urut 2 RahmatNya Muna La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan menduga KPU Muna tidak netral," ujarnya dalam penyataan sikapnya. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya baliho dan buku visi misi program pasangan calon bupati oleh KPUD Muna yang ada di dalam lampiran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan diduga dilakukan secara TSM. 

Sebab menurutnya, hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. 

"Hal tersebut merujuk pada l UUD Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Junto 1 tahun 2015 yang kemudian ditindak lanjuti oleh peraturan komisi nomor 2 tahun 2024 dan peraturan komisi nomor 17 tahun 2024 serta komisi tahun 2018 tentang tatacara pencoblosan dan pemungutan suara," ungkapnya. 

Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini diantaranya:

1. Mendesak KPUD Muna agar menjaga netralitas dalam perhitungan suara.

2. Mendesak KPUD Muna harus adil serta terbuka dan akuntabilitas terhadap perhitungan suara dan administrasi. 

3. Mendesak kpud muna agar mengakomodir semua pasangan calon agar tidak ada perbedaan atas perlakuan KPUD Muna.

4. mendesak KPUD Muna agar tegas menyikapi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang di maksud dalam UUD yang berlaku tersebut tentang pilkada No 10 tentang 2016.

5. Mendesak KPUD Muna agar tidak membuat pernyataan- pernyataan yang menyesatkan sebelum sebelum pleno KPUD selesai. 

6. mendesak komisi pemilihan umum (KPUD Muna) agar tidak melakukan intervensi dalam pleno KPU.

7. Mendesak KPUD Muna agar membuka secara transparansi sirekap dari tingkat TPS dan PPK seta KPUD secara adil dan transparans di depan masa aksi.

8. Bahwa mendesak kpud muna untuk tidak berlaku curang dalam proses perhitungan suara tingkat KPUD Muna.

9. Bahwa mendesak KPUD Muna dalam proses perhitungan suara jangan ada pesan sponsor untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

10. Bahwa mendesak KPUD Muna dalam hal ini 5 komisioner untuk tidak berpihak/bermain-main api kepada salah satu paslon yang akan merugikan paslon lain. (C)