Duka Supriyani Guru Honorer di Kabupaten Konsel Dipenjarakan Oknum Polisi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2024
  • 3110 Kali Dibaca

KONSEL,KERATNNEWS.CO.ID - Kejadian miris kembali menimpa dunia pendidikan, tepatnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, guru di SDN Baito, Supriyani harus mendekam di penjara akibat dituduh menganiaya siswa dan tidak memenuhi uang damai Rp 50 juta kepada orang tua siswa.

Hal itu diungkapkan suami Supriyani. Dikatakannya bahwa orang tua korban yang merupakan oknum polisi, Wibowo Hasim tugas di Polsek Baito meminta uang damai puluhan juta.

“Saya mau ambil darimana uang sebesar itu. Kita ini orang kecil,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Senin (21/10/2024).

Akibat uang damai tidak penuhi, sehingga kasus tersebut dilanjutkan dan pada akhirnya Supriyani di penjara.

“Kasusnya sejak 26 April lalu, dan saat ini istriku di penjara di Lapas Perempuan sejak 7 hari lalu,” ungkapnya.

Dengan demikian, dia meminta keadilan kepada Kepolisian Polda Sultra ataupun Pengadilan Negeri Konsel agar istrinya dibebaskan.

“Kasian kami orang susah, tolong istri saya dibebaskan. Karena pada dasarnya isriku tidak melakukan penganiayaan kepada siswa tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Konsel, Sanaali Ali mengaku kaget. Karena diperlihatkan foto siswa luka di bagian pantatnya. Namun, berdasarkan pengakuan guru-guru setempat tidak melakukan penganiayaan.

“Infonya siswa dipukul sama Ibu Supriyani tetapi setelah saya interogasi dia (Supriyani) membantah dan tidak melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Menurutnya hal itu masuk akal, karena siswa yang bersangkutan merupakan siswa Kelas IA dan Supriyani merupakan perwalian siswa Kelas IB.

“Selain sama guru-guru di sekolah saya juga sudah tanya-tanya ibu-ibu pedagang di sekolah, namun mereka tidak melihat bahwa Ibu Supriyani melakukan penganiayaan kepada siswa,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Sanaali Ali mengatakan berdasarkan informasi yang diterima siswa itu jatuh di sawah sehingga luka di bagian pantatnya. Dan itu berdasarkan pengakuan siswa terhadap Ibunya (Orang Tua Perempuan).

“Tapi ketika pulang bapaknya dari kantor (Oknum Polisi) dipaksa mengaku bahwa dia (Siswa) dipukul dengan gurunya atas nama Supriyani,” jelasnya.

Kemudian, tanggal 26 April datang penyidik Kepolisian dari Polsek Baito melakukan pemanggilan kepada guru Kelas IA, Supriyani dan dia (Sanaali Ali). Dan penyidik tersebut menyampaikan jangan coba-coba membantah karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.

“Pertama Ibu Supriyani diperiksa Ibu Supriyani tapi dia membantah. Selanjutnya guru Kelas IA juga diperiksa dan dimintai keterangan, namun guru tersebut membantah tuduhan itu,” paparnya.

Selanjutnya, dirinya dikonfirmasi oleh penyidik agar dilakukan pemeriksaan di rumah, karena bertepatan dengan hari Sabtu.

“Intinya dari pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan sudah pegang dua alat bukti dan saksinya sudah lengkap. Jadi ini persoalan jelas bahwa Ibu Supriyani pelakunya serta bukti visumnya sudah ada luka pukulan,” ungkapnya.

Jadi penyidik menyarankan agar Supriyani mengakui perbuatannya supaya persoalan itu selesai dan tidak ditindak lanjut.

“Setelah itu saya pergi sama Ibu Supriyani, dan menyampaikan seperti penyampaian penyidik. Mendengar hal itu, Ibu Supriyani menangis. Mengalah saja, supaya ini persoalan selesai,” ucapnya.

“Kemudian kami berangkat ke rumah orang tua korban, namun tiba di sana polisi tersebut marah, dan mengatakan kenapa datang sekarang harusnya dari awal,” ungkapnya.

Polisi tersebut mengaku tambahnya telah memaafkan, tetapi yang berhak menentukan adalah ibunya yang melahirkan.

“Setelah itu kami pulang. Selanjutnya kami berupaya untuk melakukan komunikasi agar kasus itu dihentikan, namun tidak ada kepastian hingga akhirnya Ibu Supriyani di penjara,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada orang tua siswa yang merupakan oknum polisi yang tugas di Polsek Baito, Konsel. (B)