Dua Nelayan Peracik Bom Asal Kolaka Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Sep 2024
  • 2771 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak dua orang nelayan diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, sekitar pukul 23.30 WWITA, Sabtu (28/9/2024). 

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, menyampaikan keduanya diamankan karena diduga merupakan peracik bom handal di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. 

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial FR (15 tahun) dan IK (17 tahun). Ketika penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, di antaranya adalah mesin penggiling pupuk, 3 (tiga) karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dua dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Bbahan peledak. 

Ia menjelaskan, kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat Bahan Peledak milik terduga pelaku, FS.

"Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap," ujarnya berdasarkan pres rilis yang diterima, Senim (30/9/2024).

Selain itu, tim Subdit Gakkum juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR. 

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan digunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Perairan kolaka. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

"Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. 

Terkahir, dirinya menegaskan bahwa bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut. (C)