DPP PDI Perjuangan Pecat Hugua, PPP Tidak Disebut sebagai Partai Pengusung

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 14 Sep 2024
  • 3174 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat Hugua dari keanggotaan dan sebagai kader partai.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 1599/KPTS/DPP/IX/2024 tentang pemecatan Hugua dari keanggotaan PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Hasto Kristanto tertanggal 13 September 2024.

Dalam surat keputusan itu, DPP PDI Perjuangan mempertimbangkan enam poin penting, pertama bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaaan, dan menegakkan citra Partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai.

Kedua, bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.

Ketiga, bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai.

Keempat, bahwa apabila ternyata kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

Kelima, bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Saudara Hugua, selaku Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Periode 2019-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Sulawesi Tenggara dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur dari Partai Politik lain (PAN, Gerindra, Hanura, Prima, dan Berkarya), adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. 

Dan keenam, bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr. Hugua dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Namun, dalam konsideran kelima tersebut, DPP PDI Perjuangan tidak menyebutkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang notabenenya PPP sebagai partai pengusung utama Hugua yang maju sebagai bakal calon Gubernur Sultra yang mendampingi Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) sebagai bakal calon Gubernur Sultra pada Pilkada 2024. Pasangan ini didukung oleh empat partai pengusung telah mengantongi sebanyak 12 kursi dari 45 kursi di DPRD Sultra, yakni PPP, Gerindra, PAN dan Hanura. 

Andi Sumangerukka sendiri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra yang resmi dilantik bersama pengurus seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PPP 17 kabupaten/kota se-Sultra oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono pada Sabtu (15/07/2023).

Pemecatan Hugua dari keanggotaan PDI Perjuangan turut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Sana’a. Kata dia, pemecatan Hugua, lantaran dianggap melawan dan membangkang keputusan partai, dengan menjadi Calon Wakil Gubernur Sultra yang bukan usungan PDI Perjuangan, karena PDI Perjuangan mengusung Calon Gubernur Sultra yang merupakan kader. 

"Benar karena (Hugua) maju calon wakil gubernur dari partai lain. Sementara DPP PDI Perjuangan sudah punya calon sendiri," ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Dalam surat keputusan itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan, Pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Hugua dari keanggotaan PDI Perjuangan. Kedua, melarang Hugua melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
Sementara itu, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Hugua secara resmi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra untuk mengikuti kontestasi Pilgub Sultra 2024 pada Rabu 28 Agustus 2024. 

Mereka menjadi pasangan calon pertama yang mengajukan pendaftaran untuk Pilgub Sultra 2024 setelah ada enam partai politik yang menyatakan dukungan. 

Pada kesempatan tersebut ASR sebagai calon gubernur meminta dukungan dan doa restu serta mengaku siap mengikuti tahapan Pilkada dengan jujur.

"Mohon dukungan, doa dan restu. Saya bersama Ir Hugua siap mengikuti Pilkada ini dengan jujur, adil dan fair," ucap ASR.

Di kesempatan yang sama wakil ASR, Hugua menyampaikan gagasanya untuk membangun Convention Center demi memasarkan potensi keindahan pariwisata Sultra untuk mendunia.

"Saya percaya dan sudah izin dengan Pak ASR, kalau kita bikin Convention Center di Kota Kendari, sudahlah percayakan dengan potensi pariwisata di Sulawesi Tenggara. Saya bilang insyaAllah Pak seluruh isi dunia kita bawa ke Sulawesi Tenggara membawa dolar untuk kesejahteraan masyarakat Sultra" tutup Hugua. (A)