DP3A dan Pengadilan Agama Kota Baubau Sosialisasi Isbat Nikah

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 13 Jun 2024
  • 2475 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau bersinergi dengan Pengadilan Agama Baubau melaksanakan sosialisasi isbat nikah di aula kantor DP3A Kamis (13/6/2024). Hal ini dimaksudkan guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta ni?ah bagi pasangan suami istri yang beragama Islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat.

Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, M.Si yang mewakili Pj Sekda Kota Baubau mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan salah satu kegiatan penguatan kerja sama lintas perangkat daerah untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak, desa kelurahan layak anak dan DRPPA Kota Baubau tahun anggaran 2024 agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercacat, tentunya sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang,” kata La Ode Aswad.

Oleh karenanya, Pemkot Baubau dalam hal ini DP3A Kota Baubau akan terus berupaya memberikan solusi, agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera sejalan dengan visi yakni pelayanan tanpa sekat.

Selain itu, juga merupakan bukti kehadiran dan komitmen pemerintah daerah, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum sebab melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari pengadilan agama, akta nikah dari kantor urusan agama, dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Kota Baubau.

”Artinya, melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan semua layanan,”kata La Ode Aswad.

Muhammad Armadin, seorang tokoh masyarakat memberikan tanggapan positif. Ia juga berharap, upaya ini akan memberikan kemudahan bagi keluarga yang mungkin saja belum memiliki kelengkapan administrasi atau hilang karena sebab tertentu.

“Ini saya kita bermanfaat kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka bagus bisa mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama,” ujar Armadin. (B)