Ditreskrimsus Polda Sultra Dianggap Tidak Bernyali Tahan Tersangka Dugaan Ilegal Minim PT PLM

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 22 Mar 2024
  • 2666 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Meski telah ditetapkan tersangka, namun Ditreskrimsus Polda Sultra dinilai tidak bernyali untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Teknik Tambang (KTT), Muh. Rezki Arkanuddin terkait dugaan ilegal mining di PT Panca Logam Makmur (PLM). 

Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya usai berkunjung di Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal mempertanyakan tindak lanjut kasus tersangka dugaan ilegal mining. 

Saat ditemui usai berkunjung, Haslin Hatta Yahya menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah melimpahkan atau P21 berkas tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya, Jumat (22/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Haslin Hatta Yahya menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan penyidik Ditreskrimsus Polda tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan memiliki rekam medis, sakit jantung. 

"Sebenarnya kita berharap supaya ditahan, supaya integritas Polda Sultra tidak dipertanyakan. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai tersangka melarikan diri. Apalagi saat pemanggilan dua kali tidak hadir," bebernya.

"Harusnya ini menjadi pertimbangan penyidik. Tetapi itu menjadi kewenangan dan pertimbangan tersendiri sehingga tidak dilakukan penahanan," sambungnya.

Pada dasarnya dirinya mewakili masyarakat Bombana akan mengawal kasus ini sampai selesai. 

"Kita akan kawal sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan ke Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh ini proses kasus tersebut," tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi melalui telepon whatsappnya, namun merespon hingga berita ini diterbitkan. (C)