Dishut Sultra Target Selesaikan Program Perhutanan Sosial Tahun Ini

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 06 Apr 2024
  • 2199 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEW.CO.ID- Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program perhutanan sosial. Tentunya dengan melibatkan polisi kehutanan (Polhut) se- Sultra dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Program perhutanan sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi program prioritas nasional, terus menjadi fokus utama dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat. Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai jaminan hak dan akses tanah melalui perhutanan sosial, menjadi landasan bagi program ini untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid mengatakan  target dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk program perhutanan sosial di Sultra sebanyak 200.000 hektare.

Tahun lalu, target tersebut baru mencapai kurang lebih 120.000 hektare. Sehingga tahun 2024 ini  pihaknya fokus menyelesaikan target tersebut.


"Jadi harus di manfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Karena kalau dulu itu masyarakat tidak boleh sama sekali masuk dalam kawasan hutan harus ada izin. Nah sekarang diperbolehkan tentunya melalui program perhutanan sosial," ungkap Sahid beberapa waktu lalu.

Kata Sahid, jika telah memiliki izin perhutanan sosial, maka secara otomatis masyarakat bisa menggunakan kawasan hutan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut. 

"Kalau di tempat itu cocoknya dengan tanaman perkebunan atau pertanian yah silahkan. Jadi tergantung dari potensi apa, jadi silahkan dimanfaatkan. Tapi statusnya itu masih kawasan hutan hanya dikasi izin untuk memanfaatkannya selama 35 tahun," jelas Sahid.

Dengan harapan tidak melakukan perambahan hutan, melainkan sekaligus membantu menjaga kawasan hutan. 

"Karena ini kan tidak langsung main buka kawasan hutan, tapi ada yang pohonnya ditebang dan dibiarkan," bebernya.

"Makannya kita sosialisasikan terus, bahkan pak Pj Gubernur juga sudah buatkan baliho supaya perhutanan sosial itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tambahnya.

Sahid juga menyampaikan untuk mendapatkan izin perhutanan sosial tidak membutuhkan waktu lama, cukup mengajukan proposal kemudian nanti ada tim dari Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan yang akan melakukan verifikasi lapangan dan indentitas kepada masyarakat atau petani yang berada di sekitar kawasan hutan.

"Makannya pada saat verifikasi itu kartu tanda penduduk nya (KTP) di cek juta, jangan sampai alamat KTP nya bukan dari daerah disitu. Karena yang diutamakan masyarakat yang ada disekitar kawan hutan," pungkasnya. (Adv)