Dishub Sultra Sebut Kapal Tongkang yang Parkir Sembarang Tempat Bisa Dipidana

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Jul 2024
  • 3179 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menegaskan bahwa kapal tongkang tidak boleh parkir sembarangan di perairan maupun pelabuhan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas laut di wilayah tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dishub Sultra, Rahmat Halik, menjelaskan setiap kapal sudah memiliki area parkir masing-masing. Sedangkan kapal tongkang diberikannya tersebut agar dapat memarkirkan diareanya. 

"Tidak boleh. Setiap kapal itu dia sudah memiliki area parkir seperti tongkang. Tongkang ini yang dia bongkar kebutuhan apa, barang apa, katakanlah untuk kebutuhan perusahaan, makanya dia harus diberikan tersus. Sehingga dia harus parkir ditersusnya," ucapnya saat ditemui di Kantor BPSDM Sultra, Rabu (17/7/2024).

Namun menurutnya, kapal tongkang bisa parkir yang bukan tersusnya harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Syahbandar atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan setempat. 

"Alasan-alasan pemberian izin kenapa dia harus  parkir di tempat itu, yang tau Syahbandar. Tapi pada prinsipnya tidak bisa melakukan naik turun barang, bongkar muatan naik turun penumpang para garis pantai yang bukan untuk kepentingan pelabuhan," katanya. 

Sebab kata dia, bila hal itu digabungkan dengan pelabuhan umum maka dapat mengganggu aktivitas masyarakat bahkan hingga roda perekonomian. Sebagai contoh, bila stok filenya ditumpuk di pelabuhan tersebut maka masyarakat akan kesusahan untuk masuk. 

Adapun sanksi yang diberikan apabila ditemukannya tongkang parkir disembarang tempat bila berdasarkan undang-undang 17 tahun 2008 adalah pertama teguran secara lisan, tertulis, pencabutan izin hingga penegakkan hukum yang mengarah ke tindak pidanan. 

"Pertama diberikan teguran secara lisan, jika dilakukan teguran secara lisan tidak bisa, maka dilakukan secara tertulis, jika teguran tertulis juga tidak bisa maka dia bisa dibekukan izinnya termaksud pemberi  izinnya meski diperiksa dan yang terakhir baru  dilakukannya penegakkan hukum yang mengarah ke tindak pidana," ucapnya. 

Rahmat menjelaskan, hal ini masuk pada tindak pidana karena dapat membahayakan orang lain. 

"Misalnya disuatu tempat akibat kapal ini keluar yang bukan alurnya, kemudian ada kapal lain, kan bisa tabrakan. Itulah yang bisa mengakibatkan tindak pidana," ungkapnya. (Adv)