Dishub Sultra Minta Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan Pemda Kelola Daerahnya Secara Penuh

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Jun 2024
  • 2585 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa masalah maritim di wilayah tersebut dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif jika kewenangan dalam peningkatan diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan, Rahmat Halik, Sabtu, (8/6/2024).

Menurut Rahmat, berbagai persoalan maritim seperti yang dialami di Sultra saat ini terkait perubahan jalur kapal cepat Kendari-Raha hingga adanya kapal tongkang yang melintas di jalur Cempedak menjadi permasalahan dan terhambat ditangani karena kebijakan ada ditangan pemerintah pusat.

"Sebenarnya wilayah darat dan laut serta kepulauan serta masalah-masalah maritim yang ada di Sulawesi Tenggara ini pada prinsipnya sebenarnya semua bisa dapat terselesaikan, akan cepat terdeteksi apabila pemerintah provinsi ini diberikan kewenangan penuh  untuk mengelola daerahnya," ujarnya.


Persoalannya adalah kewenangan pemerintah daerah saat ini dalam mengelola daerahnya semua sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, baik dari sektor perhubungan, kelautan,  kehutanan, pertambangan dan lainnya.

Dari adanya hal tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa reaponsib melihat persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, termaksud pengelolaan 12 mil laut.

"Menurut undang-undang itu adalah kewenangan Gubernur tetapi juga diambil alih oleh pusat. Sehingga ini menjadi masalah besar, tidak bisa kita secara serta merta menangani masalah yang ada," ungkapnya.

Namun saat terjadi konflik seperti contoh kasus perusahaan tambang di Wawonii dan Pulau Cempedak selalu pemerintah daerah (provinsi Sultra) yang selalu deluan berada digarda terdepan untuk menyelesaikan masalah

Tetapi ketika hal tersebut berhubungan dengan PAD dan PNBP, masyarakat tidak diberikan kewenangan sama sekali. Sehingga tidak mendapat sepersen pun dari potensi kelautan, kehutan dan pertambangan yang dimilikinya menjadi PAD, namun melainkan hal ini semuanya justru diambil oleh pemerintah pusat.

"Ini sesuatu yang harus ditinjau kembali, karena ini kurang berkeadilan bagi pemerintah daerah," ucapnya.


"Artinya pemerintah provinsi ini tidak bisa hanya menjadi tameng untuk mengatasi masalah-masalah, tetapi  juga harus diberi kewenangan untuk mengelola daerahnya secara penuh," tambahnya.

Menurutnya semua potensi yang dimiliki di Sultra saat ini tidak menghasilkan untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah, seperti di sektor kepelabuhanan, kekuatan dan kehutanan. Sehingga kata dia hal ini tidak boleh semuanya diambil oleh pemerintah pusat.

"Tidak bisa semua diambil alih oleh pemerintah pusat tapi daerah  juga harus diberi, harus ada pembagiannya kewenangan, harus ada pembagian kekuasaannya. Karena gubernur itu adalah wakil dari pemerintah pusat sesuai dengan undang- undang," tegasnya.

Menurutnya, Sulawesi Tenggara ini terdiri dari kepulauan, sehingga pada prinsipnya tidak bisa  hanya disuruh mengatasi masalah tapi tidak diberi kewenangan. Oleh karena itu harus ada pembagian kewenangan yang adil, minimal pengawasan ada di pemerintahan daerah. Sebab saat ini  semuanya diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Pegawai pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Tenggara ini kan hanya sedikit, tidak banyak. Sedangkan Sulawesi Tenggara ini kan adalah suatu jazirah kepulauan yang membutuhkan penanganan-penanganan khusus tersendiri," ungkapnya.

Artinya isu-isu perkembangan sosial kemasyarakatan yang terjadi di masyarakat ini adalah pemerintah Sulawesi Tenggara itu sendiri, jadi jangan semuanya diambil alih

Terakhir ia meminta agar hal tersebut dikembalikan terkait yang bersifat strategis kepada daerah atau adanyal pembagian kewenangan yang berkeadilan dengan  sesuai undang-undang pemerintahan daerah. (Adv)