Dishub Sultra Beri Solusi Kongkrit di RDP Persoalan Jalur Kapal Cepat yang Berubah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Jun 2024
  • 2658 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait persoalan perubahan jalur kapal cepat Kendari-Raha, Selasa (4/6/2204).

Dalam RDP tersebut ada tawaran untuk  menurunkan kecepatan laju kapal cepat saat melintas di Perairan Pulau Cempedak agar tidak melahirkan gelombang yang besar.

Sebab adanya perubahan jalur yang awalnya melintas di dalam kemudian dirubah lewat luar itu dikarenakan warga merasa terganggu akibat gelombang besar yang ditimbulkan dari dampak laju kapal cepat.

Tawaran ini dikeluarkan setelah dilakukannya uji coba saat melintas di jalur Cempedak dengan menurunkan  laju kecepatan dari 20 knot menjadi 10 knot kebawah, tidak menimbulkan dampak gelombang yang besar.


Sehingga dengan begitu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra dalam hal ini yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan, Rahmat memberikan solusi kongkrit terkait persoalan tersebut agar tidak adanya yang dirugikan satu sama lain.

Solusi yang ditawarkan tersebut adalah membuat konsensus bersama semua pihak terkait dalam persoalan perubahan jalur kapal cepat tersebut sesegera mungkin yang disertai dengan sanksi.

"Segera dibuat konsensus bersama keputusan bersama yang disertai dengan sanksi. Bila perlu barang kali langsung dikonsep untuk jadi perhatian supaya konsensus itu kuat yang melibatkan semua pihak yang terkait termasuk pemerintah pusat yang diwakili KSOP, Navigasi dan semua yang hadir dikesempatan kali ini. Itu adalah solusi jangka pendek," ujarnya.


Hal ini menjadi penting agar pihak penyedia jasa transportasi laut bisa menaati kesempatan yang telah diputuskan. Sebab kesepakatan mengurangi kecepatan ini sudah pernah disepakati, namun hanya berjalan tiga hari.

"Tapi masyarakat bilang sudah ada persetujuan mengurangi laju kecepatan, tapi itu hanya tiga hari Pak, setelahnya Bapak kasih cepat lagi, masyarakat protes lagi, makanya ada semacam mosi tidak percaya dengan pihak kapal cepat bila hal ini tidak disertai dengan sanksi," jelasnya.

Sehingga menurutnya penyerahan sanksi dalam MoU maupun konsensus sangat penting agar pihak jasa transportasi laut bisa menaati aturan tersebut. Dengan begitu masyarakat tidak lagi merasa terganggu.


"Penyertaan sanksi itu penting dalam MoU dalam konsensus bersama yang kita sepakati. Apakah, satu, memberikan teguran lisan, dua teguran tertulis dan tiga menahan kapalnya, membekukan izin operasionalnya. Saya kira itu harus muncul dalam MoU, dalam solusi jangka pendek," ungkapnya.

Sebab jika harus melewati jalur luar Perairan Pulau Cempedak menurutnya itu bukan solusi yang tepat, karena boros secara ekonomi dan membahayakan keselamatan banyak orang

Sedangkan untuk solusi jangka panjangnya adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh mentri atau melalui navigasi dan KSOP. Supaya saat melewati alur Cempedak bisa menurunkan kecepatan 10 knot ke bawah dan bila terjadi pelanggaran maka ada konsensus hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. (Adv)