Dishub Sultra Akan Surati KemenHub untuk Penurunan Harga Tiket Kapal Cepat

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Mar 2024
  • 2601 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Persoalan harga tiket kapal cepat rute Kendari-Raha yang mengalami kenaikan sebesar Rp20 ribu rupa-rupanya terus bergulir dan dipermasalahkan oleh masyarakat. 

Mengingat kenaikan harga kapal cepat ini melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra, yang diteken Gubernur Ali Mazi pada 30 Desember 2022 lalu. 

Di mana harga tiket sesuai Pergub harusnya diangka Rp140 ribu untuk kelas ekonomi, namun faktanya hari ini tarifnya mengalami kenaikan menjadi Rp160 ribu per orangnya. 

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rajulan mengungkapkan sejumlah alasan penyebab naiknya harga kapal yang dinaungi oleh PT Pelayaran Dharma Indah, seperti KM Cantika Express dkk yang melayani rute Kendari-Raha.

 

"Ada kendala di sini karena untuk kapal penumpang yang seperti kelas Superjet, Bahari itu klasifikasinya masih belum dikeluarkan oleh kementrian itu, itu mereka termaksud kapal eksekutif sekelas kapal pesiar. Mereka tidak punya kelas ekonomi. Nah ini yang jadi masalahnya," ungkapnya, Senin (18/3/2024). 



"Jadi mereka menerapkan aturannya bahwa di situ tidak ada kelas ekonominya, makanya mereka menetapkan tarif sendiri bahwa yang ada di sana VIP dan eksekutif," sambungnya. 

Untuk memastikan ini Dishub Sultra bakal turun ke lokasi untuk memastikan hal tersebut. Bila di dalam penjualan tiket terdapat kelas ekonomi maka pihanya bakal membuat surat tegur yang ditembuskan ke Kementrian. 

Mengingat dalam hal ini pihak kementrian yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, sebab yang mengeluarkan izin pengoperasian kapal tersebut adalah Kementrian.