Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Tindak Lanjuti Penetapan Harga TBS Petani Plasma

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Nov 2024
  • 2169 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNNEWS.CO.ID - Dalam upaya menindaklanjuti penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah ditentukan oleh pemerintah, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dengan delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2024, ini bertujuan untuk memastikan harga TBS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengoptimalkan keberlanjutan industri kelapa sawit di Sultra.

Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, Akbar Effendi mengatakan bahwa penetapan harga TBS yang transparan dan berkeadilan sangat penting bagi kesejahteraan petani kelapa sawit. 

"Kami ingin memastikan bahwa harga TBS yang diterima oleh petani sawit sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memberikan keuntungan yang layak bagi para pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun petani," ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (21/11/2024). 

Menurutnya petani prasma di Sultra saat ini yang memiliki perusahaan sawit ada 9. Sehingga dengan adanya ini pihaknya harus menetapkan harga TBS sawit untuk petani plasma. 

Kata dia penetapan harga TBS ini dua kali dilaksanakan dan untuk saat ini harga TBS mengalami kenaikan. 

"Di mana hatga CPO juga masih cenderung naik kalau nda salah diangka 14 ribuan sampai 15 ribu. Sehingga harga TBS juga di petani plasma kita cenderung naik," katanya. 

Meski begitu, pihaknya juga tetap memperhatikan petani-petani swadaya yang ada di Sulawesi Tenggara yang jumlah hingga saat ini mencapai kurang lebih 14 ribu hektare. 

Sehingga dari adanya peraturan menteri pertanian ini, outputnya khususnya petani prasma bisa mengetahui harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra. 


"Jadi setelah kita penetapan harga TBS itu kita buatkan berita acara terkait pertemuan tersebut kemudian dibuatkan SK. Ini sebagai dasar untuk menjadi harga penetapan TBS untuk petani plasma dan nantinya kita akan arahkan juga ke petani swadaya atau mandiri," ungkapnya. 

Akbar mengungkapkan dari hasil rapat tersebut telah disepakatinya harga TBS 2.500 untuk satu kilonya. 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sultra, yang juga memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. 

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam menjalankan regulasi yang berlaku, termasuk dalam pengaturan harga dan distribusi TBS agar lebih efisien. Beberapa perusahaan juga menyarankan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas TBS yang diterima oleh pabrik, untuk menjaga standar kualitas produk yang dihasilkan.

Diharapkan, melalui rapat ini, semua pihak dapat menyepakati langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mendukung stabilitas harga TBS, meningkatkan kualitas hasil perkebunan kelapa sawit, serta memastikan keberlanjutan industri sawit yang ramah lingkungan di Sultra. (Adv)