Dikbud Sultra Hentikan Sementara Gaji 26 Guru di SMAN 1 Lasolo

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 03 Agu 2024
  • 2626 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap 26 orang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Dikbud Sultra, H. Yusmin 
, S.Pd.,MH mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Dikbud Sultra adalah menghentikan sementara gaji terhadap 26 orang guru tersebut. 

Dikatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya turun lapangan dan memanggil guru-guru dan kepala sekolah terkait masalah di SMAN 1 Lasolo. 

“Dan pada intinya adalah soal tuntutan teman-teman guru inspektorat telah turun untuk melakukan investigasi. Tinggal kita tunggu hasilnya dari Inspektorat apa yang menjadi kebijakan soal keberadaan kepala sekolah,” terang Yusmin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2024).

Dikatakan, kewajiban guru dalam melaksanakan tugasnya khususnya mengajar, mendidik dan melatih.

“Dan dua minggu terakhir ini mereka dari 28 orang yang mogok tidak mengajar itu, hanya dua orang yang melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya tentu 26 ini yang tidak melaksanakan tugasnya juga kita tela memberikan surat teguran baik secara langsung maupun tertulis,” jelasnya.

Yusmin bilang, teguran tersebut yakni menyampaikan untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa yakni mengajar siswa, mendidik dan melatih.

“Namun karena tidak diindahkan termasuk teguran itu maka ada sanksi. Jadi 26 guru ini kita hentikan dulu gajinya. Masa si kita memberikan gaji kepada orang yang tidak menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Yusmin menambahkan, tidak boleh ada pembiaran bagi guru yang tidak melaksanakan tugasnya sebab itu akan menjadi masalah.

Yusmin juga menghimbau kepada seluruh guru SMA, SMK dan SLB di Sultra selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Soal ada masalah khususnya guru di sekolah baik gurunya, siswanya dan dengan kepala sekolahnya sendiri tentu bisa dibicarakan. Tetapi tidak berarti harus meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai guru,” pungkasnya. (Adv)