Diduga Ketua PN Konawe Lakukan Pertemuan Bersama PT. VDNI dan PT. OSS saat Perusahaan Sedang Berperkara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 29 Feb 2024
  • 2886 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) melakukan demonstrasi di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Rabu (28/2/2024).

Dalam aksi ini, Komando meminta kepada MA RI untuk segera mencopot dan pecat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Konawe dari jabatannya sebab diduga telah melanggar kode etik.

Ketua Umum Komando, Alki Sanagri mengatakan permintaan itu berdasarkan alasan karena beberapa hari lalu Kepala PN Konawe menerima rombongan perusahaan yang sementara berperkara.



"Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2024, kepala pengadilan negeri unaaha Dian kurniawati menerima rombongan dari PT. Virtu Dragon Nikel Industri ( PT. VDNI) DAN PT Obsidian Stenless Steel PT. (OSS) yang sementara sedang berperkara," ujarnya.

Menurutnya Ketua PN Konawe Dian Kurniawati diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu, karena yang menjadi tamu tersebut adalah pihak tergugat dalam perkara perdata yaitu PT. VDNI Dan PT. OSS.

Olehnya ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut patut diduga dapat mempengaruhi putusan hakim karena pihak yang sedang berperkara adalah PT. VDNI Dan PT. OSS.

Eks ketua BEM Hukum ini juga menegaskan bahwa Ketua PN Konawe tersebut harus diberikan sanksi agar menjadi perhatian untuk seluruh lembaga pengadilan di seluruh Indonesia.

"Jika laporan kami belum ditindak dan Ketua Pengadilan Negeri Konawe belum di copot maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," tegasnya. (C)