Diduga Kerap Terima Fee Dari Tambang Ilegal, KPK Diminta Periksa Kepala Syahbandar Lapuko.

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 02 Jul 2024
  • 3000 Kali Dibaca

JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID -  Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (komando) melakukan aksi demontrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7/2024).

Ketua Lembaga Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia, Alki sanagri dalam orasinya meminta KPK RI Untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Syahbandar Lapuko. 

Kepala Syahbandar Lapuko diduga kuat telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dugaan Korupsi pertambangan yang ada di Konawe selatan merupakan suatu kegiatan yang terstruktur dan masih hingga sampai hari ini," ujarnya. 

Aktivis yang biasa disapa Alki juga mengungkapkan bahwa untuk membongkar dugaan korupsi pertambangan di Konawe selatan, cara jitunya adalah memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko yang diduga kuat sering menerima fee dari beberapa perusahaan di Konawe selatan. 

Perusahaan yang diduga ikut melakukan suap kepada Kepala Syahbandar adalah PT. GMS, PT. Win, PT jagad Rayatama, PT. Visi Debtindo Mineral, PT. hoffmen dan PT. Ramadan serta beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.

Modus operasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Syahbandar adalah meminjam rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan baik legal maupun ilegal di Konawe Selatan .

Mahasiswa Jayabaya juga itu mengungkapkan bahwa diduga kepala Syahbandar Lapuko mendapatkan fee dari beberapa perusahaan nikel  di Konawe selatan setiap per 20 tongkang kepala syahbandar mendapatkan fee 100 juta ulasnya.

"Untuk itu kami meminta KPK RI untuk segera memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko yg diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi," tutupnya. (C)