Dialog Digitalisasi Pemerintah tentang Optimalisasi Pemanfaatan TIK untuk Pencegahan Judi Online

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 05 Des 2024
  • 2476 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Diskominfo Sultra), yang diwakili oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika (APTIKA), Sultan Y. S.sos., menjadi narasumber dalam dialog interaktif luar studio yang disiarkan langsung oleh RRI Kendari. Acara bertema Optimalisasi Pemanfaatan TIK dalam Pencegahan Judi Online ini berlangsung di Kampus IAIN Kendari.

Dalam penyampaiannya, Sultan Y. S.sos. menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melawan judi online yang ia sebut sebagai “bencana” bagi generasi muda dan masyarakat luas.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Sultra berkomitmen untuk menjalankan aturan yang ditetapkan dalam pencegahan judi online melalui kebijakan, regulasi, serta edukasi masyarakat.

Kabid APTIKA, Sultan menjelaskan langkah-langkah strategis pemerintah dalam pemberantasan judi online yaitu! dengan memyusun kebijakan dan regulasi larangan perjudian berdasarkan UU ITE serta penguatan regulasi keamanan dan perlindungan data pribadi. Hal lai yaitu penegakan hukum, bekerja sama dengan kepolisian untuk pengawasan dan penanganan situs judi ilegal.


Yang paling utama adalah sosialisasi dan Edukasi dalam menggunakan media digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari, Dr. Hj. Imelda Wahyuni, S.S., M.Pd.I., memaparkan bahwa lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah dampak negatif pemanfaatan teknologi. IAIN Kendari membekali mahasiswa dengan pemahaman moral dan etika dalam penggunaan teknologi sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Akademisi Universitas Haluoleo, Dr. Nani Restati Siregar, S.Psi., M.Si., menyoroti dampak judi online dari sisi psikologi. Ia menjelaskan bahwa paparan judi online, sering kali terselubung dalam game, dapat merusak moralitas individu akibat tingginya aktivitas dopamin dalam otak yang memengaruhi pengambilan keputusan dan regulasi emosi.

Hal lain, disebutkan pentingnya pencegahan melalui edukasi, penguatan moralitas, dan pembatasan akses terhadap situs atau aplikasi yang berpotensi mengandung unsur perjudian. 

Diskusi ini menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, dalam mencegah judi online. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan mengedukasi generasi muda dengan harapan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal. (Adv)