Berawal dari Pinjam Motor, Pria di Kendari Aniaya hingga Rudapaksa Rekan Wanitanya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Mei 2024
  • 2423 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.COM - Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial AZ alias AN berusia 25 tahun setelah menyerahkan diri ke Tim Buser 77 di Jalan HEA Mokodompit, sekitar pukul 01.30 WITA, Minggu (5/5/2024). 

Pelaku diamankan terkait tindak pidana penganiayaan dan rudapaksa di BTN Green Anduonohu Kendari terhadap rekan wanitanya. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadian ini berawal saat korban datang meminjam sepeda motor pelaku di BTN Green Anduonohu Kendari, sekitar pukul 20.00 WITA, Sabtu (4/5/2024). 

Setelah meminjam motor pelaku, korban kemudian menuju ke Kota Lama Kendari, setelah itu pada pukul 21.00 WITA korban menuju ke Baruga. 

"Pelaku selanjutnya menelfon korban meminta agar mengembalikan sepeda motor miliknya dikembalikan karana akan digunakan. Sekitar pukul 23.00 WITA korban tiba di rumah pelaku  namun saat tiba-tiba pacar korban menelfon yang membuat tersangka cemburu dan merampas Ponselnya," ujarnya berdasarkan rilis yang dikeluarkan, Senin (6/5/2024). 

Lanjutnya, korban dan pelaku kemudian bertengkar. Saat pertengkaran itu berlangdung, pelaku memukul korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong. 

Tidak saja itu, pelaku juga kemudian mendorong korban ke tempat tidur untuk menjalankan aksi mesumnya secara paksa. Sebelumnya pelaku sempat merayu, namun hal tersebut tidak berhasil. 

"Pelaku kemudian memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak kemudian salah satu tangan pelaku mencoba masuk kedalam baju korban akan tetapi ditahan oleh korban, setelah itu pelaku menarik celana panjang korban beserta celana dalam miliknya dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa," ucapnya. 

Kata dia, ketika waktu subuh tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah. 

Setelah ponselnya diberikan korban kemudian meninggal tempat tersebut dengan cara meminta jemput adiknya dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (C)