BEM se-Sultra Laporkan Cagub ASR-Hugua di Bawaslu Soal Dugaan Politik

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Okt 2024
  • 2997 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - BEM se-Sulawesi Tenggara (Sultra) laporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra.

Salah satu paslon dalam Pilgub Sultra itu secara langsung dilaporkan oleh Koordinator Pusat (Koorpus) BEM se-Sultra, Ashabul Akram pada Rabu (9/10/2024) pagi.

Ia mengungkapkan, politik uang itu dilakukan paslon nomor urut 2 terhadap 70 kepala desa yang tersebar di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.

Mereka diminta untuk mengumpulkan data terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di masing-masing desa dengan imbalan senilai Rp10 juta.

Tak sampai di situ, Ashabul menyebut akan ada penambahan senilai Rp20 juta jika data tersebut berhasil dikumpul.

"Mereka akan diberikan fee. Fee-nya itu senilai Rp20 juta. Artinya Rp10 juta itu sebagai DP awal," ungkap Ashabul usai melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Sultra.

Dari keterangan Ashabul, para kepala desa itu juga diketahui dikumpulkan di salah satu villa milik paslon tersebut, berlokasi di Kecamatan Soropia dan di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari.

Ia pun lantas meminta Bawaslu untuk segera mengambil langkah tegas guna menyikapi terkait munculnya indikasi politik uang yang dilakukan salah satu paslon terhadap 70 kepala desa tersebut.

Di tempat terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menegaskan telah melakukan penelusuran terkait hal yang dilaporkan para mahasiswa tersebut.

Bahkan, upaya itu telah ia lakukan sejak 3 hari yang lalu.

"Terhadap apa yang sudah dilaporkan, sudah dilakukan penelusuran," tegas Heri saat dijumpai di ruangannya.

Saat ditanya mengenai keberanian Bawaslu Sultra untuk menjatuhkan sanksi bila terdapat pelanggaran, Heri menegaskan akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia sendiri bahkan mengaku akan mengawal kasus ini secara terbuka.

"Kita ini bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Terkait laporan yang diterima dari mahasiswa itu, katanya perlu ada kelengkapan data terlebih dahulu.

Penjatuhan sanksi hanya boleh dilakukan jika pelapor mampu mengumpulkan beragam bukti, mulai dari bukti formil maupun materil.

"Dipertimbangkan apakah ada pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (B)