Bawaslu Tegaskan Bakal Beri Sanksi Bupati Konkep Jika Tidak Netral di Pilkada 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Okt 2024
  • 2695 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) jika terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Konkep setelah munculnya kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi keberpihakan bupati kepala salah satu calon bupati Konkep yang merupakan anaknya. 

Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar mengatakan, jika nantinya pihaknya menemukan bukti adanya ketidaknetralan atau keberpihakan bupati terhadap salah satu calon tertentu maka dengan tegas ia sampaikan bakal memberiksan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsipnya kita tegak lurus terhadap aturan, kalau memang kita menemukan ada pelanggaran netralitas, maka kita akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat menghadiri deklarasi damai di salah hotel di Kendari, Kamis (4/10/2024). 

Adapun terkait dengan pengawasan khusus di setiap aktivitas bupati yang dilakukan pihaknya terhadap Bupati Konkep, menurutnya tidak ada. Namun hal tersebut tetap menjadi fokus pengawasan Bawaslu. 

"Kita tidak melakukan pengawasan secara khusus terkait itu, tapi menjadi fokus pengawasan kita. Artinya Bawaslu sebelum melakukan pengawasan mengidentifikasi potensi-potensi kerawan, sehingga itu menjadi fokus kerawanan kami untuk setiap tahapannya," ucapnya. 

Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga menjadi salah satu fokus utama Bawaslu terkait netralitas dan sejauh ini di Konkep belum ada ditemukannya ASN yang melakukan keberpihakan. 

Namun dirinya sudah menyampaikan kepada jajarannya secara kelembagaan untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang dilarang untuk berpihak demi berjalannya pemilu dengan damai, aman dan lancar. 

Sementara itu, Bupati Konkep, Kolase Amrullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap netral atau tidak berpihak terhadap salah satu calon  jelang Pilkada. 

"BirokrasiI, aparatur sipil negara seluruhnya untuk bersikap netral, bukan tidak memilih tapi bersikap netral atau tidak aktif dalam proses pilkada termasuk menggunakan atribut," katanya. (B)