Bapemperda DPRD Sampaikan Perubahan Propemperda Provinsi Sultra Tahun 2024

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 30 Jul 2024
  • 2553 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Senin (29/7/2024). 

Rapat paripurna dewan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh didampingi Wakil Ketua, H.Hery Asiku, H. Jumarding dan Nursalam Lada dan dihadiri Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H serta sejumlah anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta Kepala Dinas Lingkup Pemprov Sultra. 

Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sultra atas perubahan program pembentukan Perda Provinsi Sultra tahun 2024, Drs. H. Bustam, M.Si. 

Bustam mengatakan, Paripurna dewan ini dilakukan dalam rangka penetapan perubahan program pembentukan Perda Provinsi Sultra tahun 2024. Program pembentukan Perda (Propemperda) merupakan sebuah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.


"Tujuan utama dari penyusunan Propemperda adalah untuk memastikan bahwa Peraturan-Peraturan Daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya. 

Kata dia, perubahan yang diusulkan yakni dengan melakukan penambahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi (RPJPDP) tahun 2025-2045. Penyusunan Raperda RPJPDP ini sangat urgen untuk segera dibahas karena sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. 

Bustam mengatakan bahwa ada beberapa hal penting terkait RPJPDP Provinsi Sultra tahun 2025-2045 untuk sekiranya menjadi perhatian bersama dalam melakukan pembahasan. Pertama, RPJPDP merupakan penjabaran dari visi jangka panjang pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. 


Oleh karena itu lanjutnya, RPJPD haruslah memberikan panduan strategis bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di samping itu, RPJPD juga harus mencerminkan konsistensi dan kesinambungan kebijakan pembangunan daerah meskipun terjadi pergantian kepala daerah. Dengan demikian setiap perubahan kepemimpinan tetap mengikuti arah dan tujuan jangka panjang yang telah disepakati. 

Kedua, RPJPD ini juga harus berfungsi sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, sektor swasta dan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan tahunan. Sehingga RPJPD ini haruslah memastikan adanya koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak dalam pelaksanaan pembangunan. 

Tiga, dengan adanya RPJPD, program dan kegiatan pembangunan haruslah dapat direncanakan dan dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif, sehingga dapat membantu menghindari tumpang tindih program dan memastikan penggunaan sumber daya yang optimal. 

Empat, RPJPD juga harus menjadi alat pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Diharapkan dengan dokumen ini, ke depannya Pemerintah Daerah dapat mengukur kemajuan pembangunan, mengevaluasi keberhasilan program dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. 

Lima, yang tidak kalah penting RPJPD harus jelas dan terarah agar dapat meningkatkan daya tarik investasi bagi sektor swasta. Investor cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi di daerah yang memiliki rencana pembangunan jangka panjang yang jelas dan komprehensif. Oleh karena itu, penetapan RPJPD nantinya harus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah untuk menjamin bahwa semua program dan kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Olehnya itu, Bustam mengusulkan untuk melakukan perubahan pada Keputusan DPRD Sultra Nomor 18 tahun 2023 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sultra tahun 2024, dengan melakukan penambahan Raperda tentang RPJPD Provinsi tahun 2025-2045 dengan tujuan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pembahasannya dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, sekaligus mencerminkan adanya relasi dan kolaborasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan dalam program pembentukan peraturan daerah ini dapat membentuk dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan daerah yang kita cintai," harapnya. (Adv)