Anggota DPRD Bakal "Baku Goso" dengan Pemkot Kendari Bila Tetap Lakukan Penggusuran

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 25 Apr 2024
  • 2498 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Kota Kendari terkait bakal dilakukannya penggusuran warung pelaku UMKM di area Pelataran Tugu Eks MTQ masih menjadi perbincangan hangat sampai saat ini. 

Pasalnya terkait penggusuran ini banyak terjadinya pro dan kontra bahkan sampai para pedagang mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam bentuk unjuk rasa agar kebijakan tersebut dapat dihentikan. 

Seperti yang dilakukan sekelompok pedagang area Eks MTQ pada, Selasa (23/4/2024) kemarin. Dalam kesempatan itu para pelaku UMKM yang warungnya bakal digusur meminta DPRD Sultra  agar merespon keluhan pihaknya terkait penolakan penggusuran. 

Dalam hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara pedagang dengan anggota dewan, yakni Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, Anggota Komisi II DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra dan Syamsul Ibrahim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra,  Sudirman dan Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muhammad Poli melahirkan kesepakatan dengan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Kendari agar kebijakan penggusuran itu tidak dilanjutkan. 

"Kami juga meminta Pemkot Kendari untuk tidak dulu melakukan penggusuran di daerah Tugu Religi Sultra sebelum ada alokasi untuk para pelaku UMKM kita yang ada di Kota Kendari,” ucap Sudirman saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Sultra. 
Namun bila hasil RDP tersebut tidak diindahkan oleh pihak Pemkot Kendari, maka anggota dewan bakal "baku goso" dengan pihak Pemkot bila penggusuran itu tetap dilakukan. 

Sebab menurutnya DPRD merupakan lembaga tertinggi, sehingga keputusan yang di keluarkan dari RDP bersama para pedagang harus dipertimbangkan. 

"Kalau tidak menghargai sesama lembaga institusi "baku goso" saja. Mau apa, ini lembaga tinggi. DPR memutuskan tidak ada penggusuran, kalau ada penggusuran, baku hadapi," tegas Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muhammad Poli dengan nada tinggi berdasarkan video berdurasi  1 menit 16 detik yang beredar. (B)