Ambil Shabu Tempelan Sopir di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2024
  • 2896 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang sopir berinisial IR berumur 33 tahun diamanakan tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, sekitar pukul 17.30 WITA, pada Sabtu (24/2/2024).

Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin  mengatakan kronologi ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukannya penggeledahan ditemukannya barang bukti berupa narkoba.

"Menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 buah kaleng minyak rambut yang berisikan 47 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 21,31 gram, 1 ball pipet warna kuning, serta petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo beserta sim card 082393100919 yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,," ujarnya, Selasa (27/2/2024).



Kata dia, menurut keterangan pelaku, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di dalam kaleng minyak rambut di samping pohon.

Tersangka mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan shabu yang diarahkan dari seorang lelaki berinisial KZ.

Tersangka mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki KZ untuk ia edarkan/tempel atas arahan lelaki KZ.

Smentara itu, IR saat diinterogasi mengakui perbuatan yang dilakukannya bahwa dirinya telah mengambil tempelan dan rencananya bakal diedarkan sesuai arahan dari lelaki KZ.

"Ia betul. Saya diarahkan dari KZ," ungkapnya saat digelarnya konferensi pers.

Ia juga mengungkap mendapatkan imbalan sebesar 1 juta dari lelaki KZ apabila berhasil mengedarkan semua barang haram tersebut.

"Saya dijanjikan 1 juta," imbuhnya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk lelaki KZ saat ini sedang dalam tahap lidik untuk diketahui keberadaannya.

"IR dan barang bukti yang ditemukan dibawa dikantor polresta Kendari untuk proses selanjutnya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," katanya. (B)