- Advertorial
- 2 minggu yang lalu
Ambil Shabu Tempelan Sopir di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 27 Feb 2024
- 2896 Kali Dibaca

Satresnarkoba Polresta Kendari saat menggelar konfersi pers penangkap pengedar sabu. Foto: Ismail, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang sopir berinisial IR berumur 33 tahun diamanakan tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, sekitar pukul 17.30 WITA, pada Sabtu (24/2/2024).
Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan kronologi ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Ponggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukannya penggeledahan ditemukannya barang bukti berupa narkoba.
"Menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 buah kaleng minyak rambut yang berisikan 47 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 21,31 gram, 1 ball pipet warna kuning, serta petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit Handphone merk Oppo beserta sim card 082393100919 yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,," ujarnya, Selasa (27/2/2024).