Aliansi Masyarakat Muna Sultra Minta Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasus di Polsek Bodoala

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Okt 2024
  • 2704 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aliansi Masyarakat Muna Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Sultra, Rabu (2/9/224). Bertandanya aliansi ini untuk meminta kepada pihak Polda Sultra agar mengambil alih penanganan kasus di Polsek Boadala yang merupakan wilayah hukum Polres Konawe.

Pasalnya, massa aksi ini sudah tidak percaya dengan Polsek Bondoala dan Polres Konawe dalam menjalankan tugasnya, mengingat kasus lakalantas yang terjadi di Desa Besu, Kecamatan Morosi hingga memakan 1 orang korban beberapa hari lalu dinilai tidak susai dengan fakta dilapangan. 

Sebab sejauh ini pihak kepolisian menetap kasus tersebut adalah lakalantas. Sedangkan berdasarkan kajian aliansi tersebut dengan berdasarkan sumber saksi menyampaikan bahwa kasus ini merupakan penganiayaan. 

Mengingat berdasarkan dari pengakuan saksi, keduanya mendapatkan tindakkan kekerasan berupa penganiayaan secara bersama-sama menggunakan benda tajam dan tumpul. 

Namun yang disayangkan pihak Polsek Bondoala justru menetapkan ini sebagai kasus lakalantas dengan tersangka hanya 1 orang, sedangkan 12 orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dibebaskan. 

Kordinator Lapangan (Korlab) Aliansi Masyarakat Muna Sultra, Lino menyampaikan dengan adanya keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian itu, pihaknya tidak lagi percaya dengan Polsek Bondoala dan Polres Konawe. Sehingga meminta agar kasus tersebut ditarik dan ditangani oleh Polda Sultra

"Kami hanya meminta kasus kematian yang ditangani Polsek Bondoala dan Polres Konawe diambil alih oleh Polda Sultra," ujarnya. 

Ia mengatakan berdasarkan kajian bersama pihaknya bahwa kasus ini meruoa kasus penganiayaan berupa pengeroyokan secara bersama-sama. Sebab menurut dua saksi kunci yang masih hidup menyampaikan para pelaku membawa benda tajam dan tumpul. Terlebih korban yang meninggal terdapat luka iris dibagian kepala. 

"Karena kebeutulann dua orang korban yang masih hidup yang ikut bersama korban pas kejadian, sehingga mereka sebagai saksi kunci. Karena yang memburu mereka menggunakan parang, balo-balo dan batu juga. Sehingga rancu ketika dikatakan kejadian itu merupakan lakalantas," ungkapnya. 

Parahnya Polsek Bondoala saat pihak keluar meminta untuk dimintai keterangan tidak memberikan hal tersebut dengan alasan rahasia. 

Dan menurutnya untuk 12 orang yang telah dibebaskan tersebut merupakan langkah keliru yang ambil alih oleh pihak kepolisian, terlebih hingga saat ini kasus tersebut tidak dijelaskan secara terang benderang. 

"Seharusnya terang benderang kalau proses penyelidikannya agar kita ketahui, apakah memang 12 orang ini tidak terlibat atau seperti apa dan itu yang menjadi permasalahannya," pungkasnya. (C)