Ahli Waris Segel SDN 2 Wajo

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 19 Apr 2024
  • 3324 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Setelah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, ahli waris Lahan Sekolah Dasar Negeri 2 Wajo melakukan penyegelan Jumat (19/4/2024). Hal ini menyusul tidak ditindaklanjutinya putusan pengadilan yang dimenangkan ahli waris.

Sebelumnya, Ahli waris telah memenangkan perkara sengketa tanah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 02/PDT.G/2021/PN.BAU Tanggal 13 Juli 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 07/PDT/2021/PT.KDI Tanggal 15 September 2021.

Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau La Ode Darussalam merespon masalah ini setelah mendapat atensi dari Pj Wali Kota Baubau. Ia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akan menempuh yang jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan SDN 2 Wajo Baubau dengan ahli waris dan pengacara. 

“Sesuai petunjuk Pj Wali Kota Baubau, kami akan secepatnya menemui pihak ahli waris guna menemui pihak pengacara ahli waris agar duduk bersama membahas persoalan tersebut. Kami akan koordinasi dengan Pj Sekda Asisten I, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum untuk membahas masalah ini,” kata Darussalam. 

Di lokasi terpisah, Pj Sekda Saido Bonsai juga merespon. ia menjelaskan, kasus ini sebelumnya bergulir dimasa pemerintahan sebelum Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi.

“Kami secepatnya untuk mediasi agar polemik ini tidakk berkepanjangan. Dan harus segera ambil jalan, terkait permasalahan itu,” saat dikonfirmasi wartawan Jumat (19/4/24).

Ia menambahkan, masalah ini jangan sampai menghambat aktivitas kegiatan belajar anak didik. Apalagi saat ini mendekati pelaksanaan Ujian akhir. 

Rencananya, pertemuan pemerintah dan ahli waris akan dilakukan pada hari senin yang dihadiri Pj Sekda, Asisten I Setda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan , Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda Kota Baubau, ahli waris dan pengacara.

Masalah ini mengemuka setelah pengacara ahli waris Muhammad Toufan Achmad menilai Pemkot Baubau tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan inkrah pengadilan. Padahal, sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi.

“Pemerintah tidak punya itikad baik dalam penyelesaian masalah ini. Maka kami akan menempuh upaya untuk mengembalikan hak klien kami sebagai ahli waris,” tegas Taufan. (A)