2.242 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sultra Dapat Remisi di HUT RI ke-79

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Agu 2024
  • 2556 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebanyak 2.242 warga binaan di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

Pemberian SK resmisi ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silvester Sili Laba.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk yang diberikan dari pemerintah atas perilaku baik dan memberikan para pemenang selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba, dalam Segalanya mengatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan memperbaiki diri. 

“Remisi yang diberikan ini adalah bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas dan Rutan. Kami berharap ini dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Dari 2.242 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 6 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi penuh dengan rincian, Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 1 orang (kasus pencurian), Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 1 orang (kasus kopling), Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 3 orang (kasus pencurian, sajam, asusila) dan Rutan Kelas IIB Raha berjumlah 1 orang (kasus pencurianan). 

Sementara itu, sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman meskipun telah mendapatkan pengurangan masa tahanan. 

Di mana yang mendapatkan remisi umum tahun 2024 rinciannya, yakni WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana narkotika berjumlah 773 orang. 

Kemudian WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi berjumlah 55 orang dan WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi berjumlah 1.414 orang.

“Semua kasus ini dan ini lebih didominasi kasus narkoba,” ucapnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat ketidakseimbangan antara jumlah petugas pengamanan yang ada dengan jumlah warga binaan emasyarakatan, dengan rata-rata rasio jumlah petugas pengamanan dengan warga naan pemasyarakatan sebesar 1:60.

Selain itu, jumlah WBP sangat melebihi kapasitas yang ada, dengan total persentase erload mencapai 112%. Hal ini menunjukkan indikasi kerawanan. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga merupakan Sekretaris Jendral Kemenkumham RI menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diberikan berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, di mana setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pelatihan dengan baik, berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

“Remisi itu bukan dari pemerintah sebagai hadiah tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan sebagainya,” katanya. 

Namun ia menjelaskan untuk beberapa kasus dengan ancaman hukuman yang berat itu tidak bisa diberikan remisi dan tetap harus menjalani masa tanannya tanpa ada potongan. (B)