15 Pekerja Migran Asal Sultra Dipulangkan Per Mei 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 04 Jun 2024
  • 2981 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sepanjang Mei 2024 terdapat 15 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dipulangkan.

Data ini berdasarkan catatan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra.

Warga asal Sultra dari berbagai kabupaten/kota yang dipulangkan tersebut terdiri 13 pekerja migran yang bermasalah dan dua lainnya dipulangkan karena meninggal dunia.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengatakan dari laporan yang diterima BP3MI terkait kepulangan pekerja migran terdiri dari 6 perempuan dan 7 laki-laki.

"Kepulangan mereka ke Indonesia ini dari berbagai negara yaitu ada dari Libanon, Bahrain, Sri Langka, Dammam (Arab), dan yang paling banyak dari Malaysian sekitar 11 orang," ucapnya, Senin (3/6/2024).

Secara rinci Askar menjelaskan kepulangan pekerja migran terbanyak berasal dari Kabupaten Wakatobi 4 orang, disusul Konawe 3 Orang, Kota Kendari 2 orang, Buton Tengah 2 orang, Muna 1 orang dan Konawe Kepulauan 1 orang.

Sedangkan untuk kepulangan jenazah, keduanya berasal dari Kabupaten Konawe, atas nama Gunawan meninggal 14 Januari, yang bekerja di Malaysia karena sakit dan kepulangannya di fasilitasi oleh perusahaan.

"Satu lainnya bernama Bunga BT Dau Tehowu, meninggal 10 Januari di Dammam Arab karena sakit. Kepulangannya ini difasilitasi BP3MI Sultra," terangnya.

Askar mengatakan khusus kepulangan 13 pekerja migran kebanyakan disebabkan karena deportasi sebanyak 6 kasus.

Sedangkan masalah lainnya yakni ada karena penyalahgunaan izin tinggal, masuk secara ilegal, konsumsi atau pengedar sabu, narkoba, masalah dengan majikan hingga hasil pencegahan di Nunukan.

"Semua masalah kepulangan mereka ini sudah selesai mulai dari Januari hingga Mei 2024," jelasnya.

Kata dia, masalah pekerja migran di luar negeri ini karena banyaknya warga yang hanya bermodalkan paspor, sehingga pekerja ini tidak terdaftar dan terdata di pemerintah, dan tidak memiliki visa kerja melainkan hanya visa kunjungan.

Untuk itu pemerintah daerah harus berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham bahwa, berangkat ke luar negeri dengan tujuan kerja harus memastikan tempat kerjanya, kontrak kerja dan visa kerja. (C)