- Advertorial
- 7 jam yang lalu
Usulan Pengelola Penarikan Retribusi Pantai Toronipa Masih Tunggu Terbitnya Aturan Daerah
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 06 Feb 2023
- 2666 Kali Dibaca

Pintu masuk Pantai Toronipa atau tempat pemungutan retribusi. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
KONAWE, KERATONNEWS.CO.ID- Usulan pengelola penarikan retribusi Pantai Toronipa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe kini masih menunggu terbitnya aturan teknis melalui peraturan daerah.
Sehingga hal itu juga berdampak pada pemungutan retribusi atau biaya masuk ke pantai Toronipa yang ditiadakan.
Hal tersebut disampaikan Lurah Toronipa, Aswan Palapa saat di konfirmasi melalui panggilan telepon, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan peniadaan pemungutan retribusi karena belum adanya aturan dasar yang dimiliki pemerintah daerah, apalagi pasca revisi undang-undang kepariwisataan nomor 10 tahun 2009.
Dimana melalui Permenpar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024, pemerintah daerah tidak lagi dapat memungut retribusi dari lokasi wisata milik masyarakat dan tidak ada aset pemerintah.
"Di Toronipa ini kan tidak ada aset pemerintah, di sana masyarakat punya semua, jadi kita tidak punya dasar untuk melakukan penarikan retribusi, jadinya pungli kalau ada penarikan," ungkapnya.
Bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe pun juga telah menyarankan agar penarikan retribusi dihentikan sementara waktu hingga ada aturan yang jelas untuk menanganinya.
Kata dia, pemberhentian pemungutan retribusi untuk masuk Pantai Toronipa diberlakukan sejak 10 Januari 2023 lalu.
Menurutnya, setelah terbitnya aturan baru mengenai kepariwisataan pada 2020 itu dan telah melewati waktu sosialisasi selama 2 tahun, maka di tahun ini aturan tersebut harusnya resmi diberlakukan melalui peraturan daerah.
Akan tetapi, hingga kini peraturan daerah sebagai aturan turunannya belum dibentuk.
"Karena dasar hukum kita sudah tidak jelas, kita tunggu regulasi yang baru. Cuma saya sudah konfirmasi dengan Pak Bupati bahwa kita bisa bergerak paling tidak ada peraturan Bupati sambil menunggu Perda, karena kita otomatis mengambil proses sidang DPRD dulu," bebernya.
Selain itu, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pengelola retribusi memang selalu dilakukan pergantian setiap tahunnya berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan, warga sekitar, tokoh masyarakat, pemerintah hingga organisasi yang bersangkutan.
Seperti halnya di tahun lalu, koordinator pengelola berpusat di kecamatan, namun di tahun ini pihak kecamatan mengusulkan kepada Dinas Pariwisata agar pengelola diberikan kepada pihak kelurahan.
"Informasi pak camat kepada dinas parawisata untuk tahun ini diserahkan ke kelurahan, saya juga lagi menunggu arahan dari pak camat untuk arahan dan penyerahannya, tapi sampai hari ini belum ada penyerahan seperti itu ke pihak kelurahan," pungkasnya. (C)