Tolak RUU Kesehatan, IDI Sultra Utus 20 Orang Demo di DPR

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 05 Jun 2023
  • 2471 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang disuarakan oleh organisasi kesehatan terus berlanjut. 

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Sultra beberapa waktu lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengirimkan anggotanya sebanyak 22 orang ke Ibukota Jakarta untuk mengikuti aksi penolakan atas pembahasan RUU OBL Kesehatan di DPR RI, Senin (5/6/2023). 

Aksi kali ini adalah yang kedua kali dan tentu melibatkan seluruh organisasi profesi kesehatan diantaranya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). 

Ketua IDI Sultra, Dokter La Ode Rabiul Awal mengatakan, seharusnya pemerintah saat ini lebih memprioritaskan masalah kesehatan di daerah terpencil yang belum tertangani dengan baik. 

“Tenaga medis dan kesehatan sangat mendukung transformasi kesehatan untuk negeri ini. Namun, dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini,” ungkap  yang juga berada di Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Dokter Rizal Alisi, pun menuturkan bahwa sejak draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) 'bocor' pada 2022 lalu, para tenaga medis dan kesehatan gelisah.

Sebab, selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.

“RUU OBL Kesehatan membuat kami merasa penuh was was ketika akan menjalankan tugas, bagaimana mungkin kami yang berniat membantu dan menyelamatkan masyarakat yang memerlukan bantuan malah dibayang-bayangi oleh ancaman jeruji besi? Ini bukan solusi.” terangnya. 

Menurutnya, DPR RI menjadikan RUU Kesehatan sebagai salah satu agenda prioritas yang harus di selesaikan secepat mungkin. Inilah yang menjadi masalah, sebab hampir tidak ada upaya dari lembaga legislatif untuk melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU. 

"Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang di miliki oleh DPR juga wajib dipertanyakan apakah benar-benar sesuai dengan fakta dan konteks yang sebenarnya. Sebab merujuk pada aturan, keterlibatan organisasi profesi adalah wajib dalam pembahasan RUU Kesehatan," pungkasnya. (B)