Terdakwa KDRT Bos Karaoke Paris Hanya Dituntut Tiga Bulan Penjara

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 07 Feb 2023
  • 2981 Kali Dibaca
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Bos tempat hiburan malam (THM) Karaoke Paris di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial VB dituntut tiga bulan penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial Dy. 
Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata bersama dua anggota. 
Sidang nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kdi dengan terdakwa VG dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Senin (6/2/2023).
"Terdakwa VB didakwa tiga bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani. 
Terkait tuntutan jaksa selama tiga bulan, Ahmad Yani tidak bisa memberikan statemen lebih jauh terkait hasil tuntutan tersebut, sebab menurutnya yang mempunyai wewenang untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Jaksa. 
"Tentunya itu pasti berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya. 
Dikatakan, dengan memperhatikan pasal 351 ayat satu dan pasal 44 ayat 1 UU tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bahwa terdakwa VB melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Vonis yang diberikan kepada VG belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari untuk banding. 
Sementara itu, korban DY sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa tersebut. Pasalnya, KDRT yang dialami merupakan kekerasan berat. 
"Saya sampai dua kali visum akibat dipukul habis-habisan oleh mantan suami. Tuntutan Jaksa sangat tidak adil," tegasnya, Selasa, (7/2/2023).
Sejak awal sebenarnya dirinya mempertanyakan proses perkara yang dialami. Pasalnya, Hakim Pengadilan Kendari hanya terfokus pada kekerasan pertama. Dan itu menurutnya kekerasan ringan. 
Sementara yang berat sebenarnya KDRT kedua. Karena dirinya diseret dari tempat tidur sampai ke lantai dan hal itu disaksikan oleh orang tuanya.
"Bayangkan sampai kuku kaki tercabut. Sehingga dengan tuntutan tiga bulan itu sangat tidak adil buat saya sebagai korban," tegas DY.
Kekerasan berat dipidana maksimal lima tahun, sehingga dengan tuntutan tiga bulan penjara menurutnya hal itu tidak masuk akal. 
"Ada apa. Sehingga hal ini menimbulkan kejanggalan," urainya.
Untuk itu, ia bersama kuasa hukumnya akan bersurat di Kejagung, karena tidak terima dengan tuntutan Jaksa.
"Pastinya sebagai korban saya tidak terima. Ini tidak adil," tandasnya. (B)