Tata Batas Hutan Di Sultra Ditargetkan Terealisasi 2023 ini

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 09 Feb 2023
  • 2202 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penataan batas hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditargetkan terealisasi 100 persen pada Mei 2023 ini.

Diketahui, luas hutan di Bumi Anoa ini mencapai 3,74 juta hektar. Namun sekiranya 108, 556 ribu hektar belum dibatas (tata batas).

Dari ratusan ribu hektar hutan yang belum ditata batas itu berada di dua lokasi, yakni di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Padamarang di Kolaka dengan luas 35,896 ribu hektar dan TWAL Teluk Lasolo di Konawe Utara 72,660 ribu hektar.

Baca juga: Kembalikan Fungsi Lahan, Dishut Bakal Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Di Sultra

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar mengatakan dalam melakukan tata batas terlebih dahulu memproyeksikan peta penunjukan terhadap peta. Selanjutnya akan ada trayek yang menunjukkan bahwa kawasan konservasi tersebut memiliki batasan sekian, yang kemudian disepakati dalam rapat.


"Tapi karena dia TWAL, jadi kita tata batas bukan seperti didarat begini," ungkapnya, Kamis (9/2/2023).

Kata dia, jika dari dua lokasi tersebut telah dilakukan tata batas maka target tata batas hutan di Sultra mencapai 100 persen. Kemudian dilakukan pengesahan penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Jadi BPKHTL ini kan sampai tata batas, nanti pengesahan penetapan dilakukan oleh Bu Menteri," bilangnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ahli muda Bidang P2H Dinas Kehutanan Sultra, Derri menjelaskan dalam penataan batas hutan maka dibentuk panitia tata batas (PTB) hutan, yang diketuai oleh Kepala BPKHTL, sementara Dinas Kehutanan sebagai Sekretaris juga merangkap sebagai anggota.

Baca juga: Pekerja Tambang di Konut Hilang di Hutan Tapunggaeya

Sehingga Derri mengatakan peran Dinas Kehutanan hanya memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan target percepatan tata batas hutan tersebut.

Melalui komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Jadi panitia tata batas itu bukan hanya Dinas Kehutanan saja, tapi ada BPKHTL tadi, BPN, camat. Tergantung wilayahnya ya, bisa sampai 10 sampai 15 orang per wilayah. Tergantung panjang yang mau ditata batas itu," jelasnya.

"Semakin luas wilayah yang akan ditata batas maka, akan semakin banyak juga kemungkinan PTB nya," sambungnya.




Pihaknya juga sangat mendukung program tata hutan tersebut. Sebab menurutnya penetapan kawasan hutan menjadi pondasi dasar untuk mengolah hutan karena status hukum batas dan luas hutan tersebut jelas.

Bahkan sangat penting, utamanya bagi kepastian usaha, hukum, dan juga termasuk kepastian batas kepada masyarakat.

"Sehingga tata batas ini menjadi sangat penting. Karena secara peraturan perundangan-undangan memang seperti itu," ucapnya.

Pihaknya juga optimis dapat mencapai target hingga 100 persen dalam waktu yang telah ditentukan. (Adv)