Soal PT WIN, Ini Kata DLH Konsel

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 26 Okt 2023
  • 2377 Kali Dibaca

KONSEL, KERATONNEWS.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beberkan informasi dan rekomendasi terkait polemik pertambangan nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Rekomendasi penyelesaian ini merupakan hasil dari peninjauan lapangan dari DLH Kabupaten Konsel, pasca kunjungan Bupati Konsel Surunuddin Dangga bersama OPD untuk mendengar aspirasi warga Desa Torobulu yang dilaksanakan pada Senin (9/10) lalu.

Rekomendasi ini mencakup semua isu dan keluhan warga mulai soal isu penambangan harus 500 meter dari permukiman warga, kekhawatiran pencemaran tambak warga, soal bekas galian tambang,  pencemaran debu dan air, kemudian apakah PT. WIN memiliki Amdal.

“Terima kasih, sebelumnya kami mengklarifikasi dulu dengan isu yang sudah sangat viral di luar, bahwa penambangan ore nikel ini harus berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman, jadi itu tidak benar adanya. Yang ada disini adalah kalau memang di penambangan batu bara, kalau pada penambangan ore nikel, sepanjang dia itu masih dalam batas jarak yang aman, itu saya kira, perusahaan pemegang izin berhak melakukan penambangan, karena memang perusahaan sudah memiliki izin,” ungkap Kepala Dinas LH Konsel Iksan Porosi beberapa waktu lalu kepada awak media.

Ia mengatakan Peraturan Menteri (Permen) KLHK Nomor 4 Tahun 2012 pada lampiran dua. Dalam permen ini hanya batu bara yang diatur penambangannya harus 500 meter dari permukiman warga karena galiannya bisa sampai 50 hingga 60 meter, sedangkan penambangan ore nikel tidak sampai sedalam itu.

Kemudian, pada pertambangan batu bara yang sangat dalam ini, ini juga menghasilkan air asam tambang, sedangkan pertambangan nikel tidak ada seperti itu menghasilkan air asam tambang dan tidak berbahaya.

"Disini kami melakukan juga pengamatan dan memberikan rekomendasi untuk penambangan nikel yang berada dibawah fasilitas umum, dalam hal ini ada tiga tower, itu kami memberikan jarak toleransi 20 sampai 30 meter yang merupakan sempadan," jelasnya.

“Jadi itu tidak boleh diganggu, selebihnya itu yang boleh ditambang. Itu yang kami keluarkan dalam rekomendasi kami,” sambungnya.

Untuk penambangan didekat permukiman, lanjutnya pihaknya juga sudah melakukan survei langsung ke beberapa masyarakat, dan hampir semua masyarakat dusun I, Desa Torobulu, tidak ada satupun masyarakat yang menolak penambangan di dekat permukiman mereka.

“Bahkan mereka, ada beberapa masyarakat yang bersedia untuk direlokasi dulu, untuk dilakukan penambangan di bawah rumahnya yang sekarang. Kalau perusahaan sudah selesai membangun kembali rumah mereka, itu mereka tidak keberatan, ada beberapa itu. Dan itu juga perlu menjadi catatan," bebernya.

“Jadi tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di Dusun Satu yang keberatan dengan dilakukannya penambangan ini,” sambungnya. 

Kemudian kata dia, sejauh ini DLH Konsel tidak melihat dimana letak kesalahan yang dilakukan oleh PT. WIN yang menyalahi regulasi. Jika dikatakan ada pelanggaran pencemaran udara atau barangkali pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran, belum merupakan suatu pelanggaran.

“Namun demikian didalam rekomendasi DLH Konsel, kekhawatiran yang diakibatkan pertambangan ini, kami coba mengakomodir dengan memberikan saran dengan memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan yang ramah lingkungan. Satu contoh misalnya, tolong yang pohon-pohon besarnya jangan ditebang atau barangkali di permukiman-permukiman ini dilakukan semacam pemblokan, semacam ada seng barangkali, seng yang tidak memberikan dampak debu ke masyarakatnya langsung," imbuhnya.

Terkait keluhan seorang Ibu yang takut tambaknya tercemar, Kata Iksan pihaknya juga sudah coba menawarkan kepada seorang Ibu pemilik tambak itu, bahwa kalau memang sampai terjadi dampak lingkungan, bagaimana kalau dibuatkan sedimen pond untuk mengantisipasi hal tersebut. Namun ibu ini tidak ada cerita, selalu mengatakan tidak bisa dan mengatakan lingkungan ini pasti rusak, padahal kekhawatiran ibu ini masih bersifat perkiraan saja.

“Dalam pengamatan kami di lapangan, lokasi tambak itu sangat jauh dari lokasi penambangan untuk sampai ke situ, dan yang perlu untuk menjadi pertanyaan, kenapa Ibu ini keberatan?, tapi bagaimana dengan yang lain, yang lain tidak ada yang keberatan, jadi sendiri saja ibu itu yang keberatan,” ucapnya.

Lalu soal area bekas tambang, Kadis DLH Konsel ini mengatakan kalau pihak perusahaan sudah selesai melakukan penambangan, kemudian tidak melakukan intervensi atau perbaikan lingkungannya, maka pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mengintervensi untuk pembaikan lingkungan tersebut, dalam bentuk mengembalikan ke wilayah hijau, misalnya dengan melakukan penanaman atau menghijaukan kembali, jadi dia tidak berupa lubang-lubang kosong yang tandus begitu.

"Lalu pada saat kunjungan Bupati Konsel kemarin, Bupati sudah mengatakan kalau perusahaan sudah selesai, kemudian tidak melakukan itu, maka akan diintervensi oleh pihak Pemda, dan saya kira perusahaan akan melakukan itu, cuma barangkali skalanya tidak massif, Pemda yang akan turun tangan untuk menghijaukan kembali,”tegasnya.

Iksan berharap dan menghimbau kepada pihak perusahaan agar lebih intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga sangat mengharapkan perusahaan betul-betul melihat dan melaksanakan penambangannya dengan lebih ramah lingkungan yang sudah tertuang didalam dokumen Amdal terkait saat pra pengolahan, pada saat pengolahan dan pasca pengolahan tambang, jadi hendaknya perusahaan ini mengikuti, sehingga kita dapat mengurangi atau meminimalisir dampak yang bisa terjadi.

“Yang jelas PT. WIN memiliki dokumen Amdal, pasti ada Dokumen Amdalnya, karena mana mungkin dia bekerja tanpa dokumen Amdal. Jadi keseluruhan wilayah IUPnya itu pasti ada dokumen Amdalnya,” bebernya.

“Terkait apabila ada aduan bahwa terjadi dampak fisik atau dampak lingkungan, itu harus dilakukan uji dulu, misalnya berdebu atau perubahan warna air belum tentu itu sudah terjadi dampak, itu harus dicek, apakah itu melewati ambang batas atau tidak, kalau tidak berarti tidak terjadi apa-apa, jadi memang pihak perusahaan harus lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, penambangan yang mengatur jarak 500 meter dari permukiman hanya berlaku pada penambangan batu bara yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) No. 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara pada lampirannya.

Pada lampiran Permen LH No. 4 Tahun 2012 ini mengatakan bahwa pada tahap penambangan batubara yakni saat pengalian dan penggalian dan pengambilan bahan tambang bahwa jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP atau rona awal berdekatan dengan permukiman dengan metode pengukuran citra satelit dan verifikasi lapangan.

Adapun penambangan mineral untuk jarak aman, itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik pada Lampiran 2 yang menjelaskan terkait pengelolaan lingkungan, bahwa pemegang izin itu dapat melakukan kegiatan penambangan dengan mempertimbangkan jarak aman. Dan jarak aman itu dibuat dalam kajian teknis dan yang menentukan itu Kepala Teknik Tambang (KTT) bersama timnya. (C)