Siswa SMP di Buton Tengah Hamil Setelah Jadi Korban Bejat Ayah Tirinya

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 08 Nov 2023
  • 2746 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID – Satu lagi peristiwa memilukan dan memalukan terjadi di Buton Tengah. Seorang Ayah tiri tega menggagahi Anak tirinya hingga Hamil 5 bulan. Pelakunya bernama Kanafi Muntholib (55) seorang wiraswasta.

Pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di lingkungan Dolango, Kel Tolandona, Kec Sangia Wambulu Kab. Buton tengah.

Personil Polsek Sangia Wambulu yang di beck up Resmob Polres Buton Tengah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu Tanggal 7 November 2023.
Kejadian ini dilaporkan oleh A yang juga ibu kandung korban Melati (Nama Samaran) usia 13 Tahun 5 bulan. Korban yang masih berstatus Seorang pelajar SMP kelas 2 kini dikabarkan Hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Buton tengah Iptu Sunarton mengatakan, kronologi terungkapnya masalah ini berawal dari pelapor yang memperhatikan kondisi perubahan pada tubuh korban.   Pelapor akhirnya memanggil dukun (Tukang urut anak)  dan setelah diperiksa oleh dukun, dukun tersebut  menyampaikan pelapor bahwa korban  tidak sakit namun dia hamil.
“Tentunya hal ini mengejutkan dan kemudian mencari tau siapa yang menghamilinya.  Setelah itu korban mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Iptu Sunarton Rabu (8/11/2023).

Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 (empat) kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023. Pelaku saat ini sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3),  ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Masih kata Sunarton, berdasarkan keterangan dari pelaku, awal mula pelaku melakukan persetubuhan saat itu pelaku sedang mengajari korban untuk mengemudikan motor. Pelaku membawa korban dipantai dan melakukan pencabulan.

“Kejadian selanjutnya saat pelaku hendak kehutan untuk mengambil makanan sapi. Saat itu pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.

Selanjutnya aksi pelaku kembali dilakukan saat malam hari dirumah korban, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas. Pelaku masuk kekamar korban dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali,” terang Sunarton. 

Korban tak berdaya menerima perlakuan Pelaku yang mestinya memberi perlindungan kepadanya. Meksipun setiap kejadian korban selalu melakukan perlawanan. 
Peristiwa memalukan ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, kejadian ini sangat mencoreng norma dan etika. 

Syahriani,  seorang pendidik sangat menyayangkan kejadian ini. Ia mengutuk aksi bejat sang ayah tiri yang mestinya memberikan kasih sayang sebagai orang tua. “Bukan malah menghancurkan masa depan anaknya. Semoga bisa diberi hukuman berat,” katanya.

Sementara itu, Ali Baharudin, seorang mahasiswa juga menyampaikan kekesalannya. Ia mengharapkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan menimpa anak remaja lainnya. Mestinya, anak remaja masih memiliki harapan untuk mengejar cita cita.

“Semoga aksi bejat seperti ini tidak menimpa anak dan generasi lain. Mereka masih memiliki harapan untuk belajar dan meraih masa depan,” kata Ali Baharudin.(A)