Satgas Pangan Sultra Siapkan 321 Kios Jual Bahan Pangan Sesuai HET

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 27 Feb 2023
  • 2594 Kali Dibaca

KENDARI:KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak 321 kios khusus menjual bahan pangan sesuai harga eceran tertinggi (HET). 

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra, Ari Sismanto mengatakan ratusan kios yang tersebar di 17 kabupaten/kota merupakan kerjasama dengan Bulog dan Satgas Pangan Sultra. 


"72 kios diantaranya tersebar di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Konawe Utara," ujarnya. 

Kemudian, 33 kios tersebat di wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, 61 kios tersebar di Kota Bau-bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Wakatobi. 

Selanjutnya 29 kios tersebar di Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Utara, 55 kios di Kabupaten Konawe, serta 71 kios tersebar di Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur. 

"Pangan yang disediakan pada kios tersebut khusus komoditas beras dan minyak, dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Ari Sismanto.

Dikatakan, masyarakat bisa berbelanja beras medium dengan harga Rp 9.450 per kilogram dan minyak merek Kita Rp14.000 per liter sesuai HET. 

"Itu ada outletnya dan ada spanduknya, jadi jelas terlihat," katanya. 

Kata dia, penjualan bahan komoditas itu merupakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah dimulai sejak Januari 2023 lalu. 

Sepanjang Januari itu, pihaknya bisa menjual 3.671 ton beras dari 321 kios yang ada. 

"Di bulan Februari ini hingga tanggal 15 pertengahan sudah terjual 2000 lebih ton beras. Ini upaya pemerintah untuk menekan kenaikan harga beras. Itu artinya antusias masyarakat untuk berbelanja ada," ujarnya. 

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat agar terlibat dan mengawasi serta memantau kios-kios rumah pangan yang menjual beras dan minyak dengan harga HET tersebut. 

Harga HET yang telah ditentukan pemerintah tersebut tidak boleh dinaikkan. Sehingga jika nantinya ada yang didapatkan menjual di atas harga maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

"Kemarin kita mendengar kasus di Banten yang beras SPHP itu diganti kemasan menjadi premium dijual dengan harga premium dan ditangkap dengan 7 tersangka. Nah, kita juga akan tangani seperti demikian, akan ditindaklanjuti," katanya. 

"Ini tidak main-main karena itu subsidi pemerintah, jadi satgat pangan menerima laporan atau pengaduan itu dan akan menindak tegas memproses secara hukum yang berlaku," tegasnya. (Adv)