Retribusi Masuk di Pantai Toronipa Ditiadakan, Pengunjung Mengaku Senang

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 05 Feb 2023
  • 2865 Kali Dibaca

KONAWE, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Pariwisata meniadakan retribusi atau biaya masuk di Pantai Toronipa.

Retribusi itu ditiadakan sejak dua minggu terakhir hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe, Jahiuddin mengatakan pihaknya menunggu usalan dari lurah dan camat setempat terkait pengelola retribusi Pantai Toronipa.

Hanya saja diupayakan usalan pengelola tersebut akan diterima olehnya pada Februari 2023 ini.

Dikatakannya, jika usulannya sudah diserahkan oleh lurah dan camat, maka pihaknya segera mebuatkan surat tugas.

"Jadi untuk sementara tidak ada petugasnya," ungkap Jahuddin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Minggu (5/2/2023).

Salah satu pengunjung, Sitti Nurjannah mengaku senang dengan tidak adanya pungutan retribusi atau biaya masuk ke pantai Toronipa.

Ia mengaku, awal mendapat informasi tersebut beredar luas di grup WhatsApp.

Sebelumnya, pihaknya harus membayar biaya masuk sebesar Rp50 ribu per mobil. Sedangkan biaya masuk kendaraan roda dua atau motor dikenakan Rp20 ribu.

"Karena dengar-dengar dari grup WhatsApp belum ada tiket karcis masuknya. Kami sebagai pengunjung senang sekali tidak ada retribusi masuk, karena kami sekeluarga hampir setiap bulan, sekali sebulan kadang dua kali sebulan kesini," ungkapnya.

Akan tetapi kata dia, meski tidak ada biaya masuk namun pengunjung tetap dikenakan biaya sewa gazebo maupun menggunakan toilet.

"Hanya saja harganya (gazebo) saat ini juga sedang turun, tadi Rp250 ribu, sebelumnya Rp300 ribu pas minggu ketiga Januari lalu," bilangnya menjelaskan.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat mengaku beberapa waktu lalu plang pengumuman peniadaan retribusi itu dicabut oleh oknum, untuk itu pihaknya terus menjaga di pintu masuk pantai Toronipa untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Termasuk mengawasi jangan sampai ada yang memungut biaya masuk, karena hal itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Beberapa hari yang lalu masih ada pengumuman disitu, hanya sudah dicabut, tidak tahu dengan siapa. Kami hanya bantu pengamanan di sini jangan sampai ada yang bayar-bayar untuk masuk," pungkasnya. (A)