Ratusan Karyawan PT. OSS Demo Disnakertrans Sultra dan DPRD Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Agu 2023
  • 2434 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Ratusan karyawan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra, Senin (21/8/2023). 

Dalam orasinya, Kordinator Lapangan dalam aksi tersebut, Ericvan mengatakan, jika aksi yang mereka lakukan hari ini merupakan buntut atas tindakan PT. OSS tempat mereka selama ini bekerja menjalankan aturan kerja yang tidak sesuai dengan  undang-undang yang menyangkut kesejahteraan karyawan dan pengaturan jam kerja. 

Tidak hanya itu, Ericvan juga menjelaskan jika langka yang di ambil oleh pihak PT. OSS merupakan keputusan sepihak tanpa adanya kesepakatan dari karyawan. Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan banyak karyawan khusus bagian bidang driver. 

"Bahwa peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjian kerja itu dilakukan sepihak oleh perusahaan PT. OSS dan ini sangat merugikan driver dalam kegiatan bongkar muat barang dari pelabuhan ke gudang, begitu pun sebaliknya," ujarnya. 

Selain itu, terkait perhitungan upah kerja tidak sesuai dengan penghitungan tarif bongkar muat barang pada sekitar pekerjaan jasa perhubungan pada bandar khusus. 

Kata dia, perusahaan hari ini menggunakan  Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seharusnya adalah sektoral. Sebab dari adanya penerapan UMP ini masing-masing karyawan yang  berada di dalam satu divisi tersebut memiliki upah berbeda-beda. 

"Kalau soal aturan itu kita pakai upah sektoral yang saat ini mereka pakai itu upah UMP. UMP sekarang dari pihak perusahaan tidak menentu, atinya ada tiga lebih, ada yang dua lebih. Jadi untuk semua karyawan satu divisi ini tidak menentu berapa jumlah gaji pokoknya," ucapnya. 

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya di tahun 2019 pihak karyawan juga telah melakukan aksi unjuk rasa terkait personal tersebut dan menghasilkan kesimpulan agar perusahaan memberi upah kepada karyawan sesuai upah Disnakertrans Provinsi. 

"2019 pernah kita aksi dengan perjanjian menggunakan upah yang berlaku di Disnakertrans, dan itu sudah disepakati," katanya. 

Namun kata dia, perjanjian tersebut untuk saat ini tidak lagi berjalan, sebab pihak manajemen  dari perusahaan diduga melakukan perubahan secara sepihak yang tidak diketahui oleh badan pengawas tenaga kerja. 

Tuntutan lainnya terkait tunjungan skill dan jabatan, tunjangan perumahan dan pendidikan serta peralatan kerja, tidak transparan slip gaji, tidak adanya jaminan kematian, tidak adanya jaminan kecelakaan kerja dan kenaikan upah driver sudah kadaluwarsa. 

Sementara itu, Kepala bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan K3, Asniar Nidi  saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa pihak Disnakertrans Provinsi telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk melakukan konfrimasi terkait jaminan kecelakaan kerja yang tidak ada. 

"Terkait jaminan kecelakaan dan jaminan BPJS di sana, kami dari bidang pengawasan sudah ada kami lakukan yaitu, menuju ke pro justitia. Dalam hal ini kita melakukan pemanggilan kemarin, namun HODnya tidak dihadirkan HOD sefty. HOD sefty itu di mana bagian yang sangat menentukan bagaimana keselamatan kerja," tuturnya. 

Kata dia, meski demikian pihak Disnakertrans tidak akan pernah gentar dan akan kembali melakukan pemanggilan bila perlu dilakukan secara paksa bila hal tersebut tidak diindahkan. 

Ia juga menjelaskan, bahwa PT. OSS ini juga tidak pernah melaporkan terkait jumlah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ke Disnakertrans.

"PT. OSS ini tidak pernah melaporkan karyawan yang mengalami kecelakaan ke dinas, sehingga kami tidak punya data.

Sementara data BPJS Ketenagakerjaan dan data yang ada di kami itu tidak singkron, termasuk BPJS juga kami soroti karena kenapa klaim itu langsung dicairkan tanpa ada rekomendasi dari kami," jelasnya. 

Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak Nakertrans Sulawesi Tenggara, para buru dari PT. OSS ini kemudian melanjutkan aksinya di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, guna memgaduhkan persoalan mereka selama bekerja di perusahaan tersebut.

Saat menemui para pengunjuk rasa, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman menyampaikan kepada massa aksi bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak -pihak terkait untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

"Untuk itu kita menunggu 3x24 jam Pak, hari Rabu kita lakukan RDP. Siapkan materinya," singkatnya. (B)