Puluhan Perusahaan di Sultra Menunggak Pajak Air Permukaan, Kerugian Capai 31 Miliar

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 06 Sep 2023
  • 2739 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Para perusahaan daerah dan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melunasi tunggakan pajak.

Pasalnya terdapat 89 perusahaan yang ada di Sultra, sejak 2017 masih menunggak pajak air permukaan.

Perusahaan yang terdiri dari Perusahaan Daerah (Perusda) dan Perusahaan Tambang itu menimbulkan kerugian dengan total kurang lebih Rp31 miliar.

Olehnya itu, KPK menggandeng Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalisasikan terkait kewajiban membayar pajak para perusahaan tersebut.

Sekiranya ada 6 kabupaten di Sultra sebagai wilayah yang memiliki pertambangan, turut menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan.

Enam kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara.

Bersama dengan KPK dan Asdatun, penandatangan kerjasama dan penyerahan surat kuasa khusus tersebut berlangsung di ruang pola, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/9/2023).

Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti mengatakan kerjasama ini merupakan sinergitas yang memfokuskan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban untuk membayar pajak, terutama disektor pertambangan.

"Kan sudah menunggak bertahun-tahun, kita lebih fokus ke situ, kita bersinergi berkolaborasi dengan harapan supaya pajak tertunggaknya terbayar," ucapnya.

Langkah yang akan dilakukan pihaknya dengan menempuh tahap non litigasi (di luar pengadilan).

Namun jika jalur non litigasi masih belum berhasil, pihaknya akan menempuh jalur litigasi melalui gugatan perdata karena adanya upaya melawan hukum dari si wajib pajak.

Tentu saja, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan hak dari pemerintah daerah dan hak dari masyarakat.

"Tujuannya memajukan Sultra, bantu kami, dukung kami memberikan pengabdian terbaik, karena memang tugas utama kami adalah memberikan pengabdian terbaik untuk kesejahteraan daerah, dalam hal menegakkan hukum," bebernya.

Asisten I Setda Sultra, Suharno mengatakan pajak air permukaan ini merupakan satu-satunya pendapatan yang langsung diterima Pemda.

Sehingga diharapkan kewajiban dari para penambang khususnya air permukaan ini dipenuhi, sehingga tidak hanya bagi hasil yang diperoleh tapi Pemda juga bisa merasakan adanya pajak melalui PAD.

"Sekarang ini boleh dikatakan, agak susah untuk mengambil hak kita (pemda). Tapi kami sangat optimis karena tadi sudah disampaikan Asdatun dan KPK setelah pertemuan ini langsung action, ada pembuatan timeline terkait dengan langkah yang akan dilakukan dan upaya kita untuk menarik hak-hak Kita," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan hari ini memberi surat kuasa khusus atau SKK kepada yang mempunyai tunggakan besar mulai dari Julj 2017 sampai dengan Oktober 2020, sekitar Rp27 miliar, khusus air permukaan.

"Perusahaan tambang yang besar tagihannya virtu Rp26 miliar lebih hampir Rp27 miliar. Kemarin KPK sudah turun ke sana, sekarang diupayakan dengan kerjasama," ungkapnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, mengatakan peran dari kejaksaan lebih kepada pendekatan, mengimbau para wajib pajak untuk membayar pajak.

"Kita nanti bertindak atas nama tata usaha negara, jadi bukan tindakan yang sifatnya represif seperti yang kasus-kasus sebelumnya. Karena ini untuk kepentingan daerah juga, kalau tidak membayar, mengambil sumber daya alamnya, tidak mau berbagi, itu yang harus dikejar," tutupnya. (A)