PT. GBM Walk Out Saat Dinas ESDM dan PTSP Sultra Beberkan Belum Miliki Izin Pertambangan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 03 Agu 2023
  • 3158 Kali Dibaca

KONSEL,KERATONNEWS.CO.ID - Mediasi terkait aktivitas pertambangan PT. Grup Bumi Mineral (GBM) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Ifishdeco yang difasilitasi oleh Polres Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diwarnai dengan aksi walk out, Kamis, (03/08/2023).

Direktur PT. GBM, Askiran Razsak keluar dari ruangan mediasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Hendriyanto Tandirerung. Pihak dari PT. GBM walk out ketika sejumlah pihak seperti PTSP Sultra meyebut PT. GMB tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB dan lainnya, termasuk jika izin izin yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan oleh DPTSP Sultra.

Begitu juga dengan pihak ESDM Sultra juga menyebut, bila PT. GBM yang hendak melakukan eksplorasi di wilayah IUP dan HGU PT Ifishdeco tidak ditemukan adanya izin, meski pihak PT. GBM telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI).

"Kami dari pihak Dinas PTSP Sultra bekum meregistrasi atau mengeluarkan izin untuk kegiatan perusahaan PT GBM," ujar Asmawati mewakili Kepala Dinas ESDM Sultra.

Begitu juga yang disampaikan Nining dari pihak ESDM Sultra bahwa PT GMB belum mendapat izin untum melakukan kegiatan pertambangan.

"Di kami tidak menemukan adanya izin untuk PT GMB untuk aktifitas pertambangan dengan melakukan kegiatan eksplorasi," ujarnya.

Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel menyebut bahwa wilayah rencana kegiatan eksplorasi PT. GBM itu masuk dalam wilayah HGU PT. Ifishdeco yang dibuktikan dengan surat perpanjang HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.

Meski adanya aksi Walk Out dari pihak PT GBM, Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Hendriyanto Tandirerung tetap melanjutkan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT. Ifishdeco dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan atau informasi terkait keberadaan HGU PT. Ifishdeco.

"Saya kira sudah jelas, kami dari pihak Polres hendak melakukan mediasi antara PT. GBM dan PT. Ifishdeco atas adanya laporan kegiatan pertambangan di Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea. Tetapi pihak PT. GBM yang sudah meninggalkan kegiatan mediasi kiranya ini sudah tuntas dan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menimbulkan konflik dimasyarakat," ungkap AKP Hendriyanto Tandirerung. 
Sementara itu, Direktur PT. Ifishdeco, Muhammad Ishaq mengaku sangat mengapresiasi atas mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari tokoh tokoh masyarakat di wilayah sekitar pertambangan PT. Ifishdeco.

"Saya kira ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan sesi mediasi ini, semua pihak  dapat mengetahui dengan jelas bahwa PT. GBM tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh instansi yg berkompeten dalam hal ini.

Tentu ini menjadi kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan tindakan sesuai hukum apabila ada perusahaan yang melakukan aktifitas tanpa memiliki ijin yang lengkap," ujarnya. 

"Dari sisi PT. Ifishdeco dengan tegas juga melarang mereka masuk ke kawasan HGU Ifishdeco sesuai UU Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 135  bahwa pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap.  Kami juga berharap agar tidak ada lagi gesekan yang akan berimplikasi terhadap masyarakat," sambung Muhammad Ishaq. (A)