Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan, Pelaku Diberi Upah 2 Juta

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 27 Jul 2023
  • 2916 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Pelaku penganiaya Wartawan di Baubau akhirnya terungkap. 2 pelaku yang menjadi eksekutor ternyata mendapat perintah dari AH (44) untuk mengeksekusi Irfan, pimpinan redkasi kasamea.com tanggal 22 JUli 2023 lalu.

Kini Polres Baubau, telah  menetapkan tiga tersangka  AH (44), MW (40) dan MH (25) yang ditangkap di lokasi yang berbeda. MW dan MH diamankan di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Pelaku AH yang semula dipanggil sebagai saksi langsung diamankan.

Demikian disampaikan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konfrensi pers di Mapolres Baubau Kamis (27/7/2023). 

Untuk diketahui, sebelumnya korban dianiaya menggunakan senjata tajam atau sajam jenis pisau badik di depan rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

"Ketika korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul pelaku dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka pada lengan kanan dan lengan kiri, saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku menggunakan dua sajam," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Lanjut dijelaskan Kapolres, Kedua tersangka MW dan MH melakukan penganiayaan diketahui telah menerima upah dari transferan AH sebesar Rp 2 juta.

Motif AH menyuruh kedua tersangka melakukan eksekusi karena sakit hati pada korban soal pemberitaan yang dinilai memberatkan pemda Buton Selatan. Berita yang santer dirilis tentang Bandara Kargo Buton Selatan yang disinyalir berbau korupsi.

Merasa tergangu dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya sebagai ASN Dinas Pekerjaan Umum, Ia pun menyuruh kedua tersangka lainnya untuk  menganiaya  korban.

“Dua eksekutor dan satu orang yang menyuruh melakukan, pelaku (AH) dan korban sering komunikasi dan memang ada nada-nada ancaman oleh pelaku,”ungkap Kapolres.

“Setelah mendapat perintah dari Pelaku 6 juli, para eksekutor mulai sering mengintai aktivitas korban dan 22 langsung eksekusi, jadi mereka (eksekutor Red) ini ada perencanaan,”tambahnya.

AKBP Bungin memastikan tidak ada aktor  lainnya dalam kasus perencanaan penganiayaan tersebut. Apa yang terjadi murni luka hati pelaku terhadap pemberitaan yang dimuat dalam media korban.

Disebutkan Kapolres,  hasil pendalaman terhadap tersangka DH, perintah  penganiayaan semata-mata ingin memberikan pelajaran kepada korban.

Para pelaku diamankan tiga hari pasca kejadian (25 Juli) di Kelurahan Kampeonaho Kota Baubau. Barang bukti berupa badik sudah dibuang para tersangka usai melakukan penganiayaan.

Dalam upaya pengungkapkan kasus, Polres Baubau juga mendapat dukungan dan bantuan dari Polda Sultra dan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya Polisi menjerat para eksekutor dengan pasal 361 ayat (2) Subs pasal 351 (1) Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima tahun penjara).

Sebelumnya, berbagai kalangan mendesak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Selain Masyarakat, Mahasiswa dan Pejabat, Kasus ini mendapat kecaman berbagai organisasi pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Ikatan Jurnalis Telelvisi Indonesia (IJTI).

Atas atensi Polres Baubau yang berhasil mengungkap kasus inih oraganisasi Pers memberikan apresiasi atas kinerja Polisi. (C)