PN Kendari Nyatakan RUPS PT Mandala Jayakarta Batal, Tergugat Bayar Biaya Puluhan Miliyar

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 25 Mei 2023
  • 2440 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Pengadilan Negeri Kendari mengabulkan gugatan Yeniayas Latorumo kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang dilakukan oleh tergugat Leo Robert Halim, Abdul Rahim H. Jangi, Sarmin, Thobrani Alwi, dan Ahmad Djalil, Kamis (25/5/2023). 

Majelis Hakim Ahmad Yani menyatakan RUPS yang dilakukan oleh Abdul Rahim H dan tergugat lainnya merupakan perbuatan melawan hukum.

"RUPS PT Mandala Jayakarta tanggal 5 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui akta Nomor 22 tanggal 25 Maret 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum," ungkapnya saat membacakan putusan. 

Ahmad Yani melanjutkan, RUPS LB yang dilaksanakan pada 20 Februari 2022 yang hasilnya disahkan melalui akta pernyataan putusan pemegang saham luar biasa PT Mandala Jayakarta Nomor 11 tanggal 21 Februari 2022 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.  

"Menyatakan bahwa akta pernyataan putusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Mandala Jayakarta Nomor 11 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum," ungkapnya. 

Dikatakan, penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya, maka kerugian materil dan imateril dikabulkan. Jumlah kerugian imateril yang dituntut oleh penggugat sejumlah Rp 15 miliyar rupiah dengan memperhatikan kedudukan penggugat sebagai Direktur PT Mandala Jayakarta sekaligus sebagai pemegang saham adalah wajar dan beralasan. 

"Menyatakan menghukum para tergugat membayar biaya kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliyar rupiah terhitung mulai putusan ini diucapkan," ungkap Ahmad Yani. 

Sementara itu Yendra selaku Kuasa Hukum Direktur PT Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo mengatakan mengapresiasi kinerja pihak Pengadilan Negeri Kendari, karena telah memutuskan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan sesuai dengan tuntutan. 

"Atas putusan itu maka dikembalikan pak Yeniayas sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta yang sah sesuai dengan akta 2019," ungkapnya.

Selain itu, Yendra menuturkan, meski sidang perkara ini beberapa kali dilakukan penundaan, namun pada akhirnya hakim memutuskan bahwa Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Mandala Jayakarta. 

"Alhamdulilah semua berjalan sesuai dengan harapan," tandasnya. (B)