Pj Wali Kota Kendari Tanggapi Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 28 Jan 2023
  • 2281 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu tanggapi hasil penilaian Ombudsman RI terkait hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022. 

Berdasarkan hasil penilaian yang tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih Nomor 337 Tahun 2022, Pemkot Kendari dan Pemkot Baubau berada dalam daftar terendah dari 98 pemkot se-Indonesia. 
 
Asmawa mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hasil penilaian kepatuhan tersebut. 
 
Sehingga dirinya mempertanyakan parameter yang digunakan untuk melakukan  penilaian itu. 
 
Sebab menurutnya pelayanan yang diterapkan di Kota Kendari sebagian besar telah berbasis teknologi sehingga mempermudah masyarakat Kota Kendari. 
 
Bahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan  masyarakat, Pemkot Kendari juga mendapat penilaian dari Pemerintah pusat. 
 
Termasuk sebagai salah satu langkah Pemkot Kendari memberantas adanya pungutan liar (Pungli). 
 
"Harus kita lihat kembali parameter yang dijadikan penilaian, kenapa sampai begitu? secara real sebenarnya bisa kita lihat seperti apa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari," ungkap Asmawa saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023). 
 
Misalnya kata dia, melalui aplikasi Laika banyak orang mengapresiasi dan memberi nilai positif. Sebab  dengan mudah layanan publik bisa diakses dari rumah. Kemudian dengan PTSP, ada mall pelayanan publik.
 
Bukankah di Sulawesi Tenggara ini baru dua daerah yang punya MPP?. 
 
"Ukuran penilaian itu apa? itu yang harus kita tahu, mohon maaf saya sendiri baru mendengar ini dan menjadi bahan evaluasi kami di sisi mana kemudian kita kurang. Menurut saya infrastruktur sudah tersedia sistem sudah tersedia bahkan kita mendapat banyak penilaian dari pemerintah pusat terkait itu," pungkasnya. (C)