- Advertorial
- 6 jam yang lalu
Pj Wali Kota Kendari Tanggapi Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI
- Reporter: Israwati
- Editor: Dul
- 28 Jan 2023
- 2281 Kali Dibaca

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu tanggapi hasil penilaian Ombudsman RI terkait hasil kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022.
Berdasarkan hasil penilaian yang tertuang dalam Keputusan Ketua
Ombudsman, Mokhammad Najih Nomor 337 Tahun 2022, Pemkot Kendari dan
Pemkot Baubau berada dalam daftar terendah dari 98 pemkot se-Indonesia.
Asmawa mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi tentang hasil penilaian kepatuhan tersebut.
Sehingga dirinya mempertanyakan parameter yang digunakan untuk melakukan penilaian itu.
Sebab menurutnya pelayanan yang diterapkan di Kota Kendari sebagian
besar telah berbasis teknologi sehingga mempermudah masyarakat Kota
Kendari.
Bahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan masyarakat, Pemkot Kendari juga mendapat penilaian dari Pemerintah pusat.
Termasuk sebagai salah satu langkah Pemkot Kendari memberantas adanya pungutan liar (Pungli).
"Harus kita lihat kembali parameter yang dijadikan penilaian,
kenapa sampai begitu? secara real sebenarnya bisa kita lihat seperti apa
pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari," ungkap Asmawa
saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Misalnya kata dia, melalui aplikasi Laika banyak orang
mengapresiasi dan memberi nilai positif. Sebab dengan mudah layanan
publik bisa diakses dari rumah. Kemudian dengan PTSP, ada mall pelayanan
publik.
Bukankah di Sulawesi Tenggara ini baru dua daerah yang punya MPP?.
"Ukuran penilaian itu apa? itu yang harus kita tahu, mohon maaf
saya sendiri baru mendengar ini dan menjadi bahan evaluasi kami di sisi
mana kemudian kita kurang. Menurut saya infrastruktur sudah tersedia
sistem sudah tersedia bahkan kita mendapat banyak penilaian dari
pemerintah pusat terkait itu," pungkasnya. (C)