Pj Wali Kota Kendari : Polemik Kawasan Hijau ZA Sugianto Diatensi Pusat

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 13 Nov 2023
  • 2204 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Soal beberapa warga dan pedagang di kawasan hijau Jalan ZA Sugianto yang masih membandel tak mau meninggalkan lokasi dengan dalih memiliki kuasa atas lahan dikawasan tersebut ini kata Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengatakan pemerintah akan menegakan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam kawasan hijau tidak dibolehkan mendirikan bangunan.

"Ini kawasan hijau ZA Sugianto menjadi atensi pemerintah pusat.

Bukan hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya nanti akan turun melakukan pembongkaran," ucap Asmawa.

"Jadi bukan Pemkot yang melakukan pembongkaran, kami hanya melakukan perintah dari Pemerintah Pusat untuk mensterilkan jalur hijau," tambahnya.

Orang nomor wahid di kota Lulo ini juga menepis tudingan masyarakat bahwa Pemkot Kendari telah melaksanakan penyerobotan lahan warga di kawasan tersebut.

"Pemerintah Kota tidak pernah melakukan penyerobotan tetapi dalam RTRW, rencana tata ruang kota, rencana detail tata ruang, kawasan tersebut adalah kawasan hijau. Kalau kawasan hijau berarti tidak ada aktifitas pembangunan, baik untuk perumahan, pemukiman dan perdagangan," tegasnya.

Bahkan kata dia, pemerintah hanya menegakkan aturan, tidak melakukan penyerobotan.

Sementara soal pembongkaran bilang Asmawa dilakukan oleh masing-masing pribadi bahwa sekarang masih ada yang bertahan empat pedagang.

"Ya nanti pasti akan dilakukan penertiban  selanjutnya," bebernya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapaknya dan meninggalkan lokasi. 

"Sekarang tahap penyuratan ketiga. Kita sudah menyampaikan surat ketiga kepada pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda," ucapnya.

Erlis tak menampik jika saat menyampaikan surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Kendati demikian, pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. 

"Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa," katanya.

Ia memastikan, jika pedagang di Jalan ZA Sugianto dan Jalan Tapak Kuda masih bersikukuh tak ingin meninggalkan lokasi, maka pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

"Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bulan kita sendiri agar kita tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan ditempat yang benar tempatnya," tutupnya. (B)