Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 15 Nov 2023
  • 2711 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), deklarasi netralitas serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN pemerintah provinsi dan kabupaten kota se- Sultra.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Rabu (15/11/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang ASN ini dapat bersikap netral.

"Jadi kalau kita berbicara Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD RI dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil Gubernur, bupati/wali kota. Ini adalah komitmen moral kita untuk wujudkan netralitas di Sultra yang kita cintai," ungkapnya.

Andap mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja saja tetapi juga di luar jam kerja.

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja," bebernya.

Andap menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se- Indonesia.

Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya. 

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu.



Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah. 

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujarnya.

Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengatakan setelah dilaksanakannya deklarasi ini diharapkan dapat menjadi pemahaman semua ASN dan ter internalisasi.



Sehingga, melalui deklarasi ini tidak ada alasan lagi bagi ASN lingkup provinsi, maupun kabupaten/kota untuk tidak mengetahui kewajibannya untuk netral dalam proses Pemilu.

"Apalagi semua peserta Pemilu itu kemarin sudah lengkap, semua sudah ditetapkan. Sehingga netralitas ASN ini benar-benar dijaga," ungkapnya.

"ASN itu kan punya hak politik, tetapi tidak boleh diekspresikan secara berlebihan. Ekspresi hak politik ASN itu hanya boleh ditunjukkan di bilik suara," tegasnya. (Adv)