Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Bawaslu

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 03 Des 2023
  • 2601 Kali Dibaca

KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menandatangani komitmen bersama pengawasan Pemilu tahun 2024 dalam apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilihan umum tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan eks-MTQ Kendari, Minggu (3/12/2023).

Usia melakukan tandatangan bersama, Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyatakan bahwa mendekati Pemilu tahun 2024 telah melewati berbagai macam rangkaian terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga pada tanggal 10 Februari tahun 2024.

"Pengawasan tahapan kampanye, kita laksanakan selama 75 hari kedepan. Kita tunjukan kepada masyarakat bahwa kita siap," ucapnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada para pengawas Pemilu untuk tertib dan taat aturan. Hal ini dilakukan untuk memberikan tingkat kepercayaan kepada masyarakat. 

Pada kesempatan ini pula, Andap Budhi Revianto menyampaikan beberapa hal kepada Bawaslu diantaranya, untuk mengetahui bagaimana aturan pengawasan Pemilu, tata cara melaksanakan pengawasan Pemilu, cara bertindak di lapangan, hingga kewajiban mekanisme pelaksanaan, hubungan tata cara kerja, serta  langkah-langkah koordinasi serta upaya  monitor dan evaluasi pengawasan Pemilu secara optimal. 



Andap Budhi Revianto juga menyinggung Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) tahun sebelumnya, dimana saat itu, Sultra masuk urutan ke dua secara nasional sebagai pelanggar Pemilu serta posisi pertama dalam pelanggaran di Pilkada. Ia mengatakan kasus ini menjadi citra buruk Bawaslu di Sul setiap Pemilu ataupun Pilkada.

"Ini menjadi gambaran untuk kita, bagaimana cara kita mensosialisasi secara baik kepada masyarakat kita di tengah literasi masyarakat yang perlu pemahaman yang lebih intens dari kita selaku Bawaslu.

Oleh karena itu kita lebih care, harus memahami agar Sultra tidak masuk dalam daerah catatan pelanggaran pemilu yang relatif tinggi," jelasnya. 

Selain itu, Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada Bawaslu untuk memahami tugas dan wewenangnya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang pengawasan Pemilu.



Terkait dengan pengawasan partisipasi Pemilu, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa Bawaslu diberi wewenang untuk menggandeng berbagai stakeholder ataupun instansi terkait seperti perguruan tinggi, Ormas kepemudaan dan mahasiswa termaksud juga media. Serta melibatkan pihak SLB ABC Mandara, dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu tahun 2024. 

Kemudian disisi lain, Andap Budhi Revianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Sultra untuk terlibat berperan aktif dalam pengawasan penyelenggara Pemilu secara keseluruhan termaksud terhadap kinerja Bawaslu.

"Jadi kita tidak lagi berbicara kekurangan personil pengawasan di sini. Dengan langkah-langkah koordinasi kita tentu menetapkan para pihak yang dapat mendukung tugas kita," pungkasnya. (Adv)