Pj Gubernur Sultra Bakal Sanksi ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Sep 2023
  • 2581 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. 

Bersikap netral maksudnya tidak terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik.

Namun hal ini tidak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. Sebab ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, bila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikannya sanksi sebagaimana Undang-Undang Netralitas ASN yang telah ditetapkan. 

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana sanksi ini dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. 

Untuk hukuman disiplin sedang, diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun  dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Ada ketentuannya mas  dalam undang-undang ASN sudah diatur nantikan diperiksa dan diberikan sanksi, semuanya sudah diatur," ujarnya, Rabu (13/9/2023). (C)