Pj Gubernur Audiens Bersama Penyandang Disabilitas, Bahas Soal Ini

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Nov 2023
  • 2820 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Reliant menggelar audiens bersama penyandang disabilitas di Kantor Gubernur, pada Kamis (30/11/2023). 

Dalam pertemuan ini penyandang disabilitas disambut baik oleh Pj Gubernur Sultra bersama beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Pertemuan ini bertujuan melakukan silaturahmi kepada penyandang disabilitas sekaligus mendengarkan aspirasi yang selama ini ingin disampaikan kepada penjabat di pemerintahan provinsi. 

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) Kota Kendari, Junaid meminta, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus penyandang disabilitas. 

"Kami khususnya Pertuni berharap adanya dukungan dari Pemprov agar kami bisa hadir di segala aspek. Maksudnya itu di bidang seperti pekerjaan, UMKM dan Jasa," ujarnya. 

Sebab saat ini, menurutnya penyandang disabilitas masih banyak yang tidak mendapatkan ruang kerja di masyarakat dengan keahlian yang dimiliki. 
Terlebih undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 saat ini telah keluar yang di dalamnya mengatur tentang meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. 

Sehingga ia berharap Pj Gubernur Sultra, bisa menginstruksikan bawahannya melalui regulasi yang nantinya dibuat untuk menerima penyandang disabilitas di dalam ruang lingkup kerja. 

"Kami berharap nantinya Pj Gubernur mengeluarkan Pergub yang bisa memerintahkan bawahannya agar dapat memberikan ruang kerja kepada penyandang disabilitas agar tidak adanya perbedaan antar sesama," katanya. 

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menjelaskan dalam aturan sesuai amanat undang-undang, instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk penyandang disabilitas. Untuk perusahaan swasta 1 persen dari total alokasi kebutuhan perusahaan.

“Tapi untuk Sultra sendiri kita akan lihat apakah aturan terkait itu sudah dibuat dalam Pergub atau tidak. Kita sudah sampaikan ke Kepala Disnakertrans dan Instansi terkait lainya. Bila memang belum ada, maka kita akan buatkan Pergub untuk tunanetra dan para disabilitas. Kita akan buat secara khusus dan dibahas bersama DPRD,” terangnya. 

Selain Pergub, pihaknya juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov untuk melihat mekanisme terkait penerimaan pekerja disabilitas, sama seperti yang telah ia laksanakan di Kemenkumham. Selain itu perhatikan para UMKM disabilitas di wilayah ini. (Adv)