Pengurus BWI Muna Diharapkan Mampu mendukung Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 24 Nov 2023
  • 2327 Kali Dibaca

MUNA,KERATONNEWS.CO.ID - Ketua Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukuhkan pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Muna masa Bakti 2023 – 2026 pada Rabu (22/11/2023).

Dalam sambutannya Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Muna yang juga sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna, Kammarudin mengatakan berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini sesuai dengan ilmu dan kemampuan.

"Sebagai Ketua BWI Kabupaten Muna, tentunya amanah ini sangatlah berat namun kami berkomitmen serta pengurus untuk melanjutkan program pengurus sebelumnya, tentunya tanpa adanya kerja sama yang baik mustahil tujuan dan fungsinya akan tercapai dengan baik," ungkapnya, Jumat (24/11/2023). 

Kammarudin mengatakan, tujuan wakaf kepada masyarakat sangatlah besar, apabila dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan tujuan dan fungsinya yaitu dapat mewujudkan potensi kemajuan ekonomis bila harta benda wakaf dikelola untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Sementara itu, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, L.M. Asmadi Teno berharap kepengurusan baru BWI Perwakilan Muna mengambil langkah-langkah strategis dalam pengembangan eakaf di wilayah ini.

"Peran BWI sangat penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat melalui wakaf tidak dapat dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, kepada pengurus baru, saya mengajak untuk menjadikan amanah ini sebagai panggilan untuk bersama-sama mengembangkan wakaf sebagai instrument pembangunan yang berkelanjutan inklusif," harapnya. 

Olehnya itu lanjut Asmadi Teno, pentingnya untuk menciptakan sinergi yang kuat antara Pemda, BWI dan semua pihak yang terkait. Kolaborasi yang baik dapat membawa hasil yang lebih baik, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan program wakaf yang inovatif, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Muna.

"Yakinlah bahwa tanggung jawab ini bukan hanya sekedar jabatan, melainkan kesempatan untuk memberikan perubahan positif yang signifikan. Dalam arah kepemimpinan yang baru ini kami berharap BWI Kabupaten Muna dapat memperkuat kerjasama dengan seluruh pihak terkait dan melibatkan masyarakat secara lebih aktif.

Dengan demikian kita dapat bersama-sama membangun program-program wakaf yang relevan, resposif terhadap kebutuhan masyarakat dan berdampak positif jangka panjang," cetusnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Pelaksana Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sultra, Muh. Nasir Andi Baso menyampaikan apresiasi yang tulus atas atensi pengurus BWI Kabupaten sehingga pada kesempatan ini dapat kukuhkan. 

"Berbicara tentang wakaf, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar dari wakaf ini yang dimiliki oleh umat Islam yang sampai sekarang ini belum maksimal kita jalankan menurut amanat undang-undang. Jika kita pelajari jumlah luas harta benda wakaf jika ditotal seluruh Indonesia luasnya mencapai 6x luas wilayah Singapura, begitu besarnya potensi ini kita bisa melihat sejauh mana hal ini dapat berkontribusi bagi umat Islam," jelasnya. 

Dikatakan, dari undang-undang tersebut ada beberapa tugas pokok BWI yaitu berkaitan dengan fungsi nazir, yang secara manajerial nazir merupakan garda terdepan. Yang semula perekrutannya ditunjuk langsung dengan memperhatikan segi ketokohannya, melihat dia jujur dan memegang amanah maka mengangkatnya sebagai nazir.

Dalam banyak hal terjadi, karena kemampuan menejerial yang belum dimiliki disitulah BWI hadir karena didalamnya ada pembinaan nazir. Ada kemampuan menejerial yang belum tersentuh sehingga harta benda wakaf itu menjadi pasif yang seharusnya menjadi produktif kalau ada kemampuan manajerial dan ini yang menjadi tugas BWI Kabupaten Muna ke depannya dan menyusun program kerja tahun 2024.

"Saya mengajak kepada pengurus BWI Kabupaten Muna, pertama untuk mengidentifkasi seluruh harta benda wakaf yang ada di Kabupaten Muna karena banyak terjadi kakeknya mewakafkan tanahnya setelah anaknya pulang dari perantauan dan melihat ada potensi ekonomi dia langsung menggugat dan semoga ini tidak terjadi di Kabupaten Muna padahal sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuannya," tutur Nasir Andi Baso.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam aturan wakaf tidak serta merta dapat dirubah begitu saja dan ini menjadi salah satu tugas BWI yang memberikan pertimbangan pada pemerintah pada saat pengalihan pemanfaatan wakaf.

"Kita berharap wakaf ini produktif. Ke depannya kita berharap nazir memiliki badan hukum serta memiliki kemampuan menejerial. Kita berharap di Kabupaten Muna ini akan tumbuh beberapa pionir pengelola wakaf dan nazir-nazir yang berkualitas yang mampu berbicara di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional," pungkasnya. (A)