Pemkot Kendari Diam Soal Baliho Bacaleg Berbau Ajakan di Papan Reklame

  • Reporter: Siswanto Azis
  • Editor: Dul
  • 28 Okt 2023
  • 2149 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif yang berbau ajakan atau Alat Peraga Kampanye (APK) rupa-rupanya menjadi fonomena di Kota Kendari.

Pasalnya sepanjang jalan di Kota Kendari masih banyak baliho-baliho berbau ajakan sepanjang jalan, meski sebagian beberapa hari lalu telah diturunkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota. 

Penurunan baliho ini Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 pada Pasal 69 saat ini belum masuk pada massa kampanye, melainkan masih dalam tahap sosialisasi dan pendidikan politik dalam hal ini dilakukan oleh partai bila dilihat berdasarkan PKPU 15 pada Pasal 79.

Dan Peraturan Wali Kota nomor 10 tahun 2014 menyangkut estetika atau keindahan kota yang tertuang dalam Pasal 28.
Sedangkan berdasarkan fakta di lapangan masih banyak baliho yang berseliweran seperti yang terpasang di papan reklame. 

Meski untuk saat ini pemasangan APS di Papan Reklame tidak dipersoalkan karena tidak termaksud dalam kategori menganggu estetika kota berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 10 tahun 2014 yang tertuang dalam Pasal 28.

Namun ketika APS tersebut berbau ajakan atau APK dengan menyebutkan nomor urut serta daerah pemilihan (dapil) atau tentang identitas diri yang dipasang di papan reklame, maka hal imi tidak diperbolehkan. Sebab belum masuk pada masa kampanye, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 pada Pasal 69. 

"Konten yang dilarang sekalipun anda bayar pajaknya tidak boleh dipasang," tegas Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat ditemui beberapa hari lalu. 

Hal ini senada dengan pernyataan KPU Sultra yang menyamakan bahwa saat ini belum ada titik penetapan APK sebab belum masuk pada masa kampanye. Sehingga penertiban tersebut menggunakan Perwali. 
Sedangkan baliho yang berada di papan reklame menurut Ketua KPU Sultra, Asril itu tidak mengganggu estetika kota. Hanya saja bila menyebutkan identitas diri maka hal ini tidak diperbolehkan. 

"Sekarang kan belum ada titik penetapan APK, jadi semua itu tidak boleh, makanya kita gunakan Perwali ini kita bicara masalah ketertiban, estetika.

Tetapi kalau ada yang di papan reklame tentu itu tidak menganggu estetika. Sekarang yang kita mau persoalkan adalah menyangkut tentang ajakan," katanya. 

Saat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwan Taridala di konfirmasi soal alasan masih terpasangnya baliho tersebut di papan reklame ia engan untuk berkomentar dan menyarankan untuk bertanya di intansi lain. 

"Tanya sama teman-teman Kesbangpol lah kalau itu," ujarnya, Kamis (26/10/2023). (A)