Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 01 Des 2023
  • 2973 Kali Dibaca

BUTON TENGAH, KERATONNEWS.CO.ID – 3 Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur NHR (14) warga Desa Banga Kecamatan Mawasangka berhasil diamankan Unit Resmob Polres Buteng bersama personil Polsek Mawasangka sekitar jam 09.30 wita Jum’at (1/12/2023). 

Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton. Menurut Sunarton saat ini para pelaku telah diamankan. Para pelaku SMR (16), Warga Desa Oengkolaki, WM(15) Warga Desa Oengkolaki dan KL (15) Warga Desa Kancebungi.

“Kronologis kejadian, korban NHR bersama Radit dan Andin sedang antri untuk membeli minyak tanah. Kemudian korban melontarkan pertanyaan yang menyulut ketersinggungan para pelaku. Pasalnya, pertanyaan tersebut menurut keterangan korban di dengar juga oleh Andin yang merupakan teman dari para pelaku,” terang Sunarton.

Tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, saat korban pulang sekolah, korban dicegat oleh ketiga pelaku dan ditarik ke hutan kebun mete dan terjadilah penganiayaan secara bergantian terhadap korban. Aksi tersebut sambil direkam dengan menggunakan HP milik salah seorang pelaku. 

Aksi perundingan tersebut berhenti karena di lerai oleh pacar salah seorang pelaku yang datang. Selanjutnya salah seorang pelaku mengupload rekaman perundungan tersebut di medsos dan WA salah satu pelaku. 

Suharti, S.Pd seorang tenaga pendidik menyatakan prihatin atas kejadian ini. Ia meyakini para pelaku adalah remaja usia sekolah yang sudah mengenal medsos. Namun, kejadian ini menandakan tentang minimnya pemahaman dalam pemanfaatan medsos dengan bijak.

“Sudah ini yang disebut tidak bijak dalam bermedsos, apalagi ini remaja yang mestinya masih harus focus ke kegiatan belajar. Jadi butuh pendampingan dari orang tua dan guru,” kata Suharti.

Ia berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian guru dan orang tua. Namun, ia menitip pesan bahwa orang tualah yang memiliki banyak waktu untuk membina anak anak di rumah.

“Kalau guru tetap memberikan pendampingan, tapi anak anak lebih lama waktunya dirumah. Jadi orang tua yang lebih mengenal karakter anaknya. Guru hanya membantu mendampingi di sekolah,” katanya.

Beredarnya video di medsos akhirnya diketahui Sat Reskrim Polres Buton setelah melakukan patroli.  Kemudian Sat Reskrim polres Buton Tengah melakukan koordinasi Polsek Mawasangka untuk melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan korban serta TKP. 

“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mako Sat reskrim Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan,” ujar Sunarton. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara. (B)