Pedagang di Z.A Sugianto Sebut Pemkot Kendari Tebang Pilih Lakukan Penertiban

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 22 Agu 2023
  • 2081 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pedagang di Jl Z.A. Sugianto, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Kendari sebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Sekiranya terdapat 39 kios milik pedagang di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ini telah disegel Pemkot Kendari sebab melanggar tata ruang kota.

Salah satu pedagang, Tini menilai Pemkot Kendari tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima.

Seharusnya dikatakannya semua pedagang ditertibkan, terlebih yang dianggap melanggar tata ruang kota.

Seperti halnya, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapak Kuda, dan pedagang di Jalan Z.A Sugianto jejeran RSUD Kota Kendari.

Bahkan, kata dia, yang paling dikeluhkan oleh para pedagang adalah setelah dilakukan pembongkaran, pemerintah kota tidak memberikan solusi dimana para pedagang tersebut akan dipindahkan.

"Katanya dikena juga yang jalur sebelah, sama yang di depan SPBU Tapak Kuda. Tapi buktinya tidak ada, hanya disini saja yang disegel. Kalau mau semua harusnya digusur semua itu yang dipinggir  jalan, jangan hanya disini kasian kita orang kecil dikasih begini," keluhnya.

"Kemarin sore dilarang mi menjual sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saya bilang mi kalau tidak menjual mau makan apa, kalau dibongkar dimana mau menginap karena saya tinggalnya disini," bilangnya menambahkan.

Ia juga mengaku, sampai hari masih bertahan belum membongkar kios miliknya sebab disitulah satu-satunya tempat ia mencari uang untuk makan. Apalagi tanah tersebut disewa olehnya selama dua tahun.

"Ini tanah kita sewa Rp10 juta per bulan, ini baru berjalan 1 tahun 4 bulan," bilangnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu membantah jika pihaknya tebang pilih dalam melakukan penertiban. 

Menurutnya, penertiban yang dilakukan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).



"Kalau yang lain belum dilaksanakan penertiban tentu  karena waktu saja, karena ada tahapan yang harus dilewati. Teguran pertama, kedua, ketiga, permintaan pembongkaran mandiri dan selanjutnya," ucapnya.

"Tidak bisa sekaligus kita layangkan surat kepada pelanggar dalam satu waktu bersamaan," jelasnya menambahkan.

Bahkan pihaknya berharap tidak perlu adanya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, cukup kesadaran dari masyarakat untuk taat pada ketentuan peraturan. Misalnya, peraturan pemanfaatan ruang.

"Itu saja sebenarnya, kalau masalah tebang pilih tidak.  Hanya menunggu waktunya saja, karena kita harus ikuti SOP," tegas Asmawa.

Sebelumnya, Pemkot Kendari segel tempat usaha di Jl Z.A Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (11/8/2023). Tim Satgas Tata Ruang Kota Kendari memasang spanduk segel di depan kios para pedagang.

Spanduk tersebut bertuliskan bangunan ini disegel, melanggar atau tidak sesuai Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.

Kemudian UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Perda Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-20230.

Lalu, Perda Kota Kendari nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi PBG, dan Perwali Kota Kendari nomor 21 tahun tentang RDTR BWP I CBD Kota Kendari. (B)